JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali enggan menjawab pertanyaan tentang kelanjutan penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hartono TanoesoedibjoBasrief yang dicegat wartawan selepas melantik pejabat eselon I Kejaksaan, Rabu (6/7), malah mengumbar senyum.
"Kita tunggulah nanti
BACA JUGA: Wewenang Panja Terbatas, Tingkatkan jadi Pansus
Katanya masih tut (berkas di penuntutan)BACA JUGA: KPK Punya Temuan Baru Kasus Century
Dia juga membantah keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono, yang sebelumnya menyebutkan bahwa penuntut umum tengah mempertimbangakan untuk memeriksa saksi lain
Namun sikap kejaksaan yang masih mengambang itu kembali menuai aksi demonstrasi
BACA JUGA: Para Aktivis Dukung Mahfud MD
Ratusan pendemo dari serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan HasanuddinMereka mendesak Kejagung untuk bersikap tegas terhadap para penyeleweng keuangan negara dalam kasus Sisminbakum"Koruptor harus dihukum berat, seperti hukuman mati," ujar Koordinator FSPTSK Muhammad Rodja
Dia juga meminta Kejagung tak gampang diintervensi pihak luar sehingga tak muncul tudingan akan ada diskriminasi dalam penanganan kasus Sisminbakum"Kami dukung Kejaksaan, makanya jangan diskriminasi waktu menyelesaikan Sisminbakum," teriaknya.
Menurut Rodja, meski kejaksaan membantah adanya intervensi namun indikasi campur tangtan pihak luar justru makin kuatBuktinya, sampai saat ini kejaksaan tak kunjung melimpahkan berkas perkara Sisminbakum ke pengadilan
Untuk itu, Rodja mengancam akan mendatangkan massa yang lebih banyak guna mendesak kejaksaan menentukan sikap"Sebab korupsi berakibat langsung pada kesejahteraan buruh, makanya kita peduli dengan kasus ini," katanya lagi.
Seperti diketahui, berkas Sisminbakum dinyatakan lengkap sejak Januari 2011 laluNamun hingga kini kasus yang membelit Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu masih berada di tangan penuntut umumAlasannya, karena Kejagung harus mempelajari putusan atas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang dilepaskan dari segala tuntutan jaksa oleh Mahkamah Agung.
Atas putusan MA ini, opsi yang dimiliki Kejagung adalah tetap melimpahkan berkasnya ke pengadilan atau menghentikannya lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)Namun muncul opsi baru seperti diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, yaitu meminta keterangan saksi baru meski hal itu justru dibantah Basrief Arief(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin : Anas yang Kontrol, Saya Hanya Pelaksana
Redaktur : Tim Redaksi