JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR tentang bailout Bank Century mendapat penjelasan tentang bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsiBukti baru itu dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertemuan dengan Timwas Century di gedung KPK, Rabu (6/7).
Anggota Timwas Kasus Century, Bambang Soesatyo usai pertemuan dengan KPK menyatakan, temuan baru KPK itu akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya
BACA JUGA: Para Aktivis Dukung Mahfud MD
"Jadi tadi ada temuan baru terkait perjanjian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang ternyata dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama," tutur Bambang.Seperti diketahui, indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century sebelumnya terungkap saat rapat Pansus Century
BACA JUGA: Nazaruddin : Anas yang Kontrol, Saya Hanya Pelaksana
Perubahan PBI lainnya terkait dengan syarat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebuah bankMenurut Bambang, dengan adanya temuan tersebut maka Wakil Presiden Boediono yang saat menjabat Gubernur Bank Indonesia harus bertanggung jawab
BACA JUGA: Catatan Keimigrasian Sebut Nazaruddin Masih di Singapura
"Kita mendesak agar Boediono diperiksa dalam kasus ini," tukasnya.Lebih lanjut politisi Golkar itu menambahkan, temuan itu akan diolah kembali dengan temuan lain, termasuk dugaan rekayasa oleh para pejabat BI dalam membuat ketentuan yang tidak layak menjadi layak"Ini menjadi salah satu tindak penyalahgunaan wewenang, ini yang menyebabkan kerugian negaara," sebutnya
Ditambahkan pula, temuan KPK dan DPR akan saling melengkapiKarenanya Bambang menantang KPK untuk segera menyelesaikan temuan tersebut"Kalau tidak, akan dibawa ke DPR dan kami akan membawanya dalam hak mengajukan pendapat," tegas Bambang.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat di Rapat MP3EI, SBY Sentil Gubernur DKI
Redaktur : Tim Redaksi