Ditanya soal Tiara Debora, Khofifah Cerita tentang Sopirnya

Selasa, 12 September 2017 – 23:20 WIB
Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku pernah mengalami hal yang sama dengan keluarga pasien bayi Tiara Debora Simanjorang. Sopir Khofifah yang saat itu harus dirawat, juga diminta menyiapkan uang muka berobat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Bahkan, uang muka yang harus disiapkan itu untuk 14 hari ke depan. “Ada RS yang masih meminta di depan dengan sekian duit dan seterusnya. Saya pun mengalami hal yang sama bahkan harus menyiapkan DP (down payment) sampai 14 hari. Ini di luar kebiasaan,” kata Khofifah di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9) dimintai tanggapan soal meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang.

BACA JUGA: Khofifah Indar Parawansa: Lihatlah Wajahku, Masa Aku Galau

Khofifah menjelaskan, memang waktu itu dia bisa menyelesaikan uang muka untuk berobat sopirnya. Namun, kata dia, ini di luar kewajaran. “Sopir saya cedera kaki, dan saya lagi di luar kota. Diminta bukan untuk tujuh hari, tapi 14 hari kami harus kasih DP,” katanya.

“Ya meskipun setelah lima hari keluar, uangnya ditarik kembali, tapi menyiapkan DP itu kan tidak semua orang siap stand by cash,” imbuh Khofifah.

BACA JUGA: Rieke Duga RS Mitra Keluarga Kalideres Langgar Hukum

Karena itu, Khofifah mengatakan, implementasi UU 44/2009 harus dikawal. Mandat UU itu harus dilaksanakan RS. Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan perlindungan sosial untuk kesehatan antara lain penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN). Kemudian 92,4 juta masyarakat sudah mendapatkan kartu Indonesia sehat (KIS).

"Ini merupakan dorongan dari pemerintah bahkan Bapak Presiden Jokowi di awal-awal seringkali mendorong dan bahkan bersifat imperifatif kepada seluruh RS untuk menerima pasien PBIJK. Tetapi, kami masih menemukan RS bahkan di ibu kota ternyata belum mengikuti program PBIJK,” papar Khofifah.

BACA JUGA: Begini Kata Menko PMK soal Kasus Tiara Debora

Jadi, kata dia, selain penegakan hukum lewat UU RS yang perlu dikawal dan ditegakkan dengan memberikan punishment kepada RS yang belum mengikuti peraturan itu, perlu juga didorong untuk maksimalisasi kepesertaan PBIJK bagi RS swasta atau pemerintah. “Karena ada juga RSUD yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Tiara Debora, KPAI Panggil RS Mitra Keluarga


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler