jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak lama menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/3).
Anas tiba sekitar pukul 08.45 WIB, lalu keluar sekitar pukul 10.02 WIB. Anas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
BACA JUGA: Polri Tak Bisa Bawa Paksa Boediono ke Timwas Century
Selain penerimaan hadiah, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ditanya soal jadi tersangka TPPU, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu malah berkelakar. "Ya ini terkait TPPU. Pencucian untung," kata Anas.
Anas mengaku sudah mendengar kabar bahwa dia akan dijerat dengan TPPU. Dia mendapat informasi itu sejak bulan lalu. "Saya sudah dengar sebulan yang lalu. Ada seseorang yang mengumumkan di lantai 9," ujarnya.
BACA JUGA: PK Bisa Berkali-Kali, Akuntabilitas MA Harus Meningkat
Meski demikian, Anas tidak bersedia membongkar siapa orang yang mengumumkan soal TPPU. Dia hanya menyebut ada orang istimewa yang mengumumkannya.
"Ya ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai 9 kepada para tahanan yang lain. Pokoknya orang yang istimewa di sini dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa. Oke, makasih yah," tandas Anas. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Tuding Marzuki Bikin DPR Tak Berwibawa Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kupang Deklarasikan Forum Dahlan Iskan
Redaktur : Tim Redaksi