Polri Tak Bisa Bawa Paksa Boediono ke Timwas Century

Jumat, 07 Maret 2014 – 12:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Timwas Century DPR berencana melayangkan panggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono terkait perkembangan kasus bailout untuk bank yang kini bernama Mutiara itu. Bahkan, Timwas juga mendorong upaya pemanggilan paksa dengan memlibatkan kepolisian jika mantan Gubernur Bank Indonesia itu menolak memenuhi panggilan ketiga.

Namun, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melakukan upaya paksa untuk membawa Boediono ke DPR. Sutarman mengatakan, upaya paksa hanya untuk kasus pidana saja.

BACA JUGA: PK Bisa Berkali-Kali, Akuntabilitas MA Harus Meningkat

"Polri punya kewenangan pemanggilan paksa, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).

Sutarman juga mengaku belum mendapatkan surat dari Timwas Century yang meminta kepolisian memanggil paksa Boediono. Meski ada surat itu, kata Sutarman, Polri tetap tidak bisa panggil paksa Boediono.

BACA JUGA: Fahri Tuding Marzuki Bikin DPR Tak Berwibawa Lagi

"Pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tandas Sutarman.(flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Warga Kupang Deklarasikan Forum Dahlan Iskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Defisit, RS Diminta Lebih Efisien


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler