jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan Gubernur Papua Lukas Enembe ke sel tahanan.
Lukas Enembe tidak lagi dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
BACA JUGA: Rumahnya Disebut Digeledah KPK, Ketua DPRD DKI: Itu Hoaks
Kesehatan politikus Partai Demokrat itu kini telah pulih, sehingga bisa kembali menjalani proses penahanan.
"Informasi yang kami terima, tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar
Sebelumnya, KPK membantarkan Lukas untuk menjalani perawatan medis di RSPAD pada Rabu (18/1).
Hari ini, Lukas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA: Staf Utama Menhub Budi Karya Diperiksa KPK terkait Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
"Tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali.
Ali menyampaikan Lukas akan tetap mendapat pemantauan medis dari tim dokter KPK.
KPK tak mempermasalahkan, jika pihak keluarga ingin melakukan pemantauan medis di rutan.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami persilakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," ucap Ali.
Ali mengimbau Lukas untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Hal ini penting, sebagai upaya menyelesaikan berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tegas Ali. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank di Kemenhan, KPK Sejumlah Saksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga