Ditemukan Beberapa Botol Bir di Ruang Kerja PNS, Mabuk ya?

Kamis, 20 Juli 2017 – 00:05 WIB
PNS di lingkungan Pemprov Papua ketika mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua, beberapa waktu lalu. Foto: Yamander/Cendrawasih Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Pemprov Papua mengingatkan para PNS yang berani mabuk saat jam kerja bakal dipecat. Bagaimana komitmen Pemprov Papua?

Yamander – Jayapura

BACA JUGA: Teten Masduki: Dana yang Ada Bukan Hanya untuk Gaji PNS

Pemprov Papua mulai gerah dengan ulah sejumlah oknum PNS yang kedapatan masih mabuk-mabuk di saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

Ulah sejumlah oknum ini sangat mencoreng semangat Pemprov Papua di era kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM yang kini getol untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di bumi Cenderawasih ini.

BACA JUGA: Buat PNS dan ASN (Mungkin) Anggota HTI, Ini Imbauan dari Kemendagri

Meski Komitmen pemberantas miras di Papua telah menggema sejak tahun 2016, namun hal ini hanya dianggap angin lalu oleh sejumlah oknum PNS yang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut tidak hanya tindakan konyol, tetapi sangat merendahkan martabat seorang PNS.

PNS yang diharapkan dapat mendukung komitmen gubernur dan wakil gubernur terkait peredaran miras malah asyik mabuk-mabukan disaat masyarakat membutuhkan pelayanan.

BACA JUGA: Ide Kepala BKN Guru Tidak Perlu PNS Dianggap Tepat, Ini Alasannya

Meski hingga kini belum ada ASN yang tertangkap basah saat jam kerja, tetapi hasil sidak Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH di salah satu ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, Senin (17/9) lalu, menemukan beberapa botol bir.

"Kalau ditemukan seorang ASN mabuk-mabuk tentu harus ada sanksi. Jangan sampai membuat malu," ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH.

Jika menelisik aturan ASN sendiri, ASN yang kedapatan mabuk bakal diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan gaji berkala.

Jika tidak bisa ditolerir, maka bisa langsung dipecat. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

”Sanksi itu diambil dari PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 6 tentang menjatuhkan martabat ASN,” bebernya.

Dia mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi tentang adanya sejumlah PNS kerap minum mabuk dan membuat keributan di rumah.

”Kalau kamu mabuk, itu pulang pukul istri, itu bikin masalah baru lagi, kamu itu jadi teladan, bukan pukul istri,” katanya.

“Bagi ASN, jangan memberi contoh buruk, jangan mabuk-mabuk karena itu tidak dibenarkan oleh agama,” ucapnya.***

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di Depan Istana, Desak 98.626 Orang Diangkat jadi PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   mabuk  

Terpopuler