jpnn.com - MUKOMUKO - Ini menjadi perhatian bagi 174 honorer K-II Mukomuko, Bengkulu, yang saat ini tengah menanti penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mukomuko Jaskani, M.Pd mengatakan NIP dan SK pengangkatan honorer K-II jadi CPNS bisa saja dibatalkan atau ditarik kembali.
BACA JUGA: Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Terjun ke Jurang
Hal itu jika setelah NIP diterbitkan, ditemukan bukti ada berkas yang kurang atau dipalsukan oknum honorer K-II. "Jadi masih bisa ditarik SK-nya kalau terbukti dipalsukan," kata Jaskani.
Menurut dia, warga yang memiliki data terkait honorer K-II ini berhak melaporkan ke BKPPD atau Inspektorat. Meski tim sudah memverifikasi berkas itu, namun jika ada bukti yang kuat akan diverifikasi ulang. Hasilnya akan dikirimkan ke BKN. Kemudian BKN berhak untuk mencabut dan menarik SK pengangkatan CPNS itu.
BACA JUGA: Makassar Terancam tak Dapat Kuota CPNS
"Warga yang melaporkan nanti juga harus dengan identitas yang jelas," imbuhnya.
Sejauh ini lanjutnya berkas usulan NIP honorer K-II masih dalam tahapan verifikasi dari BKN Palembang. Belum ada informasi berkas yang bermasalah. Pemda Mukomuko juga sudah mencoret 4 honorer K-II yang lulus tes CPNS lantaran bermasalah. "Saat ini tidak ada yang bermasalah," lanjut Jaskani.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Cekik dan Todong Petugas SPBU
Sementara itu Sekda Mukomuko, Syafkani mengatakan bila NIP sudah keluar, CPNS itu akan ditugaskan di instansi awal mereka bekerja. "Namun mereka tetap akan kita pindahkan sesuai kebutuhan kerja," jelasnya.(del)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKL Mendukung, Kubu Prabowo-Hatta Yakin Menang di Jatim
Redaktur : Tim Redaksi