Ditemukan Tinta Palsu di Pemilukada Kubu Raya

Jumat, 18 Oktober 2013 – 10:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru. Sengketa Pemilukada ini kini ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan Muda-Harjo. Sidang pertama sudah digelar, Kamis (17/10) dengan agenda penyampaian berkas. Untuk menyempurnakan bukti gugatannya, Muda-Harjo kemudian meminta waktu untuk melengkapinya.

Namun, permintaan ini dikritik oleh Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Rusman Ali-Suhermanus. Ia menilai perminntaan waktu untuk melengkapi bukti merupakan bentuk ketidaksiapan penggugat.

BACA JUGA: Tri Dianto Desak KPK Segera Tahan Anas

"Pada sidang tahap pertama ini sudah bisa dilihat penggugat (Muda-Harjo) sepertinya tidak siap karena mereka meminta waktu untuk memperbaiki berkas laporan mereka. Dalam delik tuntutan mereka menyatakan bahwa klien kami telah melakukan bagi-bagi uang saat pilkada, dan perlu kita tegaskan itu sangat tidak mendasar karena kita sudah mengecek kesetiap Panwaslu di tingkat kecamatan dan Kabupaten tidak ada itu yang namanya pembagian uang dari tim klien kami," kata Arteria Dahlan usai sidang di MK, Kamis (17/10).

Arteria menilai bentuk tuduhan itu merupakan fitnah yang telah direkayasa Muda-Harjo. Ia juga menyesalkan keputusan hakim konstitusi yang memberikan waktu untuk memperbaiki materi gugatan. Seharusnya kata dia, pada sidang pertama itu membahas fakta dan bukti.

BACA JUGA: Sutarman Ditantang Tuntaskan Korupsi Jenderal Polisi

"Kami menilai ini suatu hal yang luar biasa dan belum pernah ada dimana MK memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki buktinya. Untuk menghadapi tuntutan penggugat kita juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang Muda sebagai bupati yang juga akan kita sampaikan kepada MK," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muda-Harjo, Agus Dwiwarsono menyatakan pihaknya sengaja meminta waktu kepada MK untuk memperbaiki bukti karena banyak bukti-bukti baru yang ditemukan oleh tim Muda-Harjo yang akan memperkuat gugatan mereka. Bukti ini akan disampaikan Jumat (18/10).

BACA JUGA: Bupati Bantah Ikut Main Uang di MK

"Pada sidang kedua yang akan dilaksanakan Senin (21/10) nanti, kita akan membawa saksi dan bukti pendukung yang memperkuat tuntutan kita," katanya.

Menurutnya, pemintaan waktu untuk memperbaiki bukti tersebut bukanlah suatu hal yang aneh karena sidang di MK itu baru memasuki tahap awal tentang penyampaian bukti. "Makanya hakim sidang memberikan waktu kepada kita, karena tadi pagi kita kembali menerima bukti baru yang tentunya bisa memperkuat tuntutan kita," tuturnya.

Agus mengatakan, terkait dengan tudingan dari tim Rusman Ali-Suhermanus yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang Muda sebagai Bupati, menurutnya adalah hal yang wajar saja bila itu dilontarkan oleh kuasa hukum pihak terkait. "Namun, itu tentu harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan asal sebut saja," katanya.

Agus memaparkan, setelah pihaknya melakukan penyaringan dan inventarisir bukti dan saksi, sekarang ada 291 bukti yang sudah disampaikan kepada MK. Termasuk berkas dugaan politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilukada akan disampaikan secara langsung kepada majelis hakim MK untuk diproses lebih lanjut.

Terkait dengan dugaan politik uang tersebut, tim pasangan Muda-Harjo menyatakan tidak menandatangani Berita Acara hasil pleno perhitungan suara di tingkat PPS maupun PPK dan KPU dengan alasan ketidak-netralan anggota PPS dan PPK.

"Kita menemukan adanya tinta palsu, formulir C6 dicetak melebihi DPT, tidak diberitahukannya berapa jumlah surat suara yang dicetak, rusak dan pemusnahan barang bukti serta waktu penyebaran. Kami juga akan melaporkan KPUD Kubu Raya secara kelembagaan serta orang per-orang dengan melayangkan nota keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memecat anggota KPU karena tidak netral serta berpihak kepada pasangan tertentu," tuturnya.

Agus mengatakan pihaknya juga menemukan anggota KPPS menjadi anggota tim pemenangan pasangan tertentu. "Selain itu, kami juga menemukan 351 temuan money politik berbagai ragamnya, 98 persen berupa uang. Jumlahnya beragam dari 25 ribu, 40 ribu, 50 ribu, 100 ribu bahkan ada 15 juta untuk satu orang di satu TPS. Kami perkirakan ada yang lebih dari itu, makanya kami menuntut Panwas di seluruh tingkatan bekerja lebih giat lagi karena kami sudah melaporkannya di semua tingkatan," ucapnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Situasi Genting sebagai Alasan Terbitnya Perpu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler