Tri Dianto Desak KPK Segera Tahan Anas

Jumat, 18 Oktober 2013 – 10:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap, Tri Dianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Apalagi, KPK sudah menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, Kamis (17/10) kemarin. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

BACA JUGA: Ditemukan Tinta Palsu di Pemilukada Kubu Raya

"Setelah Andi ditahan, tentunya KPK juga harus segera menahan Anas Urbaningrum karena Anas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri dalam pesan singkat kepada JPNN, Jumat (18/10).

Menurut loyalis Anas itu, jika KPK memiliki bukti kuat bahwa Anas menerima gratifikasi Hambalang maka lembaga antikorupsi itu harus segera menahan Anas.

BACA JUGA: Sutarman Ditantang Tuntaskan Korupsi Jenderal Polisi

"Makin cepat Anas ditahan dan dikirim ke pengadilan makin jelas apakah Anas salah dalam kasus ini atau tidak, apakah Anas terima dana Hambalang atau tidak," kata Tri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas. "Belum ada jadwal sampai kemarin," kata Johan.

BACA JUGA: Bupati Bantah Ikut Main Uang di MK

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Situasi Genting sebagai Alasan Terbitnya Perpu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler