jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan legeslatif.
Disinyalir, ratusan tower tidak menenuhi persyaratan masih tetap beroperasi.
BACA JUGA: Ini Janji Jonan Jika Bertahan 5 Tahun Jadi Menteri Perhubungan
Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menertibkan ratusan tower ilegal itu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya, tower di Surabaya berjumlah 1.100 unit.
BACA JUGA: BNI dan PNM Bersinergi Salurkan Kredit UMKM
Sedangkan, sebanyak 995 tower di antaranya dalam pengendalian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 705 menara telekomunikasi terkena wajib retribusi. Sebab, menara itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sedangkan, sebanyak 290 pihak pengelola tower saat ini tengah mengurus perizinan. Sementara, menara telekomunikasi yang tidak mempunyai legalitas mencapai 182 unit.
BACA JUGA: Ekspor Alas Kaki Tembus Rp 53,4 Triliun
“Jadi, sebanyak 182 tower tidak jelas perizinannya,” kata Adi Sutarwiyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Jumat (8/5).
Anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan, dari jumlah tower ilegal tersebut, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya mengirimkan bantuan penertiban (bantib) kepada satpol PP untuk menertibkan 50 unit menara.
Surat bantib tersebut dijadikan acuan dan dasar oleh satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kinibaru empat tower yang ditertibkan.
“Baru 4 tower yang telah ditertibkan dengan memutus aliran listriknya. Hal itu dilakukan karena satpol PP tidak mempunyai alat untuk menurunkannya,” kata Alumnus FISIP Unair ini. (wah/awa/iku)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jualan Sepeda Omzet Rp 180 juta per Bulan, Mayoritas dari Transaksi Online
Redaktur : Tim Redaksi