Ditenggat 11 September, PTS Percepat Pemutakhiran Data Dosen dan Mahasiswa

Senin, 07 September 2020 – 17:22 WIB
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin. Foto: Youtube

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan tenggat waktu hingga 11 September 2020 untuk pemutakhiran data mahasiswa dan dosen.

Pemutakhiran data ini untuk kebutuhan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 50GB per bulan terhitung September sampai Desember 2020.

BACA JUGA: Tidak Ada Dikotomi, Kemendikbud Pastikan Semua Dapat Subsidi Kuota Internet

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Asep Saefuddin mengungkapkan, proses pemutakhiran data masih berlangsung. Saat ini sudah mencapai 70 persen.

"Pengumpulan data mahasiswa dan dosen sedang berjalan. Sudah 70 persen yang terdata dan masih ada waktu tiga hari lagi. Insyaallah selesai sebelum 11 September," kata Asep kepada JPNN.com, Senin (7/9).

BACA JUGA: Ingat Pesan Profesor Asep: Jangan Selewengkan Bantuan Kuota Internet Rp 9 Triliun!

Guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menilai, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memberikan subsidi kuota bagi seluruh mahasiswa dan dosen tanpa melihat asal perguruan tingginya baik negeri maupun swasta menunjukkan negara hadir di tengah rakyat.

Saat ini banyak mahasiswa dan dosen yang terkendala dengan pembelajaran daring karena harus mengeluarkan biaya kuota.

BACA JUGA: 9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8

Kini, kendala itu sudah tertangani. Apalagi mekanismenya sangat mudah dan tidak menyulitkan rektorat.

"Saya lihat persyaratan untuk pemutakhiran data sangat ringkas. Hanya mencantumkan nama, nomor handphone aktif, nomor induk mahasiswa maupun dosen. Setelah itu rektor tinggal tanda tangan dan menyerahkan ke LL Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)," ucapnya.

Dari LL Dikti, lanjut Asep, diserahkan ke Ditjen Dikti Kemendikbud. Kamendikbud Kemudian melakukan verifikasi validasi data.

Menurut Asep, dengan sudah adanya paraf rektor sebenarnya sudah ada jaminan datanya valid sehingga memudahkan Kemendikbud.

Dia menyarankan, untuk penyaluran subsidi kuota, sebaiknya diserahkan kepada masing-masing rektor agar bisa tepat sasaran.

Misalnya provider A jumlah penggunanya 100 orang, B 75, C 50, dan seterusnya. Nanti rektor dan provider yang tanda tangan MoU.

"Cara ini lebih menjamin subsidinya tepat sasaran karena masing-masing perguruan tinggi juga ikut mengawalinya. Dibandingkan Kemendikbud dan provider yang menyalurkan, bias hasilnya nanti," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler