Wuiih...KPK Sita Pabrik Pengolahan Aspal di Banjarnegara

Senin, 23 Mei 2016 – 11:41 WIB
Plang sita KPK di depan lokasi pabrik pengolahan aspal di Desa Gumelan Wetan, Banjarnegara. Foto: Radar Banyumas

jpnn.com - BANJARNEGARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik pengolahan aspal yang belum selesai dibangun di Desa Gumelem Wetan, Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (20/5). Penyitaan terkait kasus suap anggaran Kementerian PUPR tahun 2016 yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Dari papan yang dipasang di depan pabrik, penyitaan ini berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor : Sprin . Sita - 31/01/04/2016 tanggal 20 April 2016. "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Amran Hi Mustary" demikian tulisan yang tertera di papan pengumuman. 

BACA JUGA: Suporter PS TNI Mengamuk di Gresik, Kapolri Bilang...

Kepala Desa Gumelem Wetan, Suwarjo mengaku terkejut dengan kedatangan penyidik KPK ini. Saat itu, dia yang sedang takziah mendapat SMS agar segera pulang ke kantor. "Pukul 10.00an ada tamu dari Jakarta. Katanya dari KPK," ungkapnya kepada Radarmas, Minggu (22/5).

Suwarjo sama sekali tidak menyangka pabrik yang tengah dibangun di desanya ini terkait kasus korupsi. Sebagai aparat pemerintahan desa, dia senang dengan pembangunan pabrik ini, karena mampu mengurangi pengangguran. Selain itu, beberapa warung juga sudah mulai dibangun di sekitar pabrik. 

BACA JUGA: KPK Periksa Penyidik Polri

Penyidik KPK datang ke Gumelem Wetan untuk menelusuri sejumlah informasi. Di antara nya meminta keterangan kepada penjual tanah yang kini menjadi lokasi pabrik. 

Suwarjo pun menjelaskan, pembangunan pabrik ini sudah dimulai sekitar Februari lalu. Namun terhenti meski belum selesai. Di lokasi, baru mesin pengolahan aspal dan pagar seng yang telah terpasang. Sedangkan bangunan lainnya belum selesai dibangun.

BACA JUGA: Kapolri Tambahkan Satu Bintang di Pundak Boy Rafli

Untuk diketahui, Amran Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Amran dan Khoir, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tiga orang anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. (drn/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian Menteri Tinggal Hitungan Hari? Nama Rizal Ramli Disebut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler