Diteror, Anggota Dewan Pelapor Korupsi Bupati Tanggamus Datangi LPSK

Kamis, 03 November 2016 – 20:57 WIB
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto IST for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016 hingga membuat Bupati Bambang Kurniawan menjadi tersangka mendapat teror. 

Para pelapor itu sudah meminta tolong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Gerindra: Sistem Pemilu Jangan Mengebiri Rakyat

"Para pelapor ini kami berikan perlindungan dan itu sudah berjalan. Jadi, tidak ada masalah soal itu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai berkoordinasi dengan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11) di kantor KPK.

Semendawai menjelaskan awalnya ada 13 anggota DPRD Tanggamus menjadi pelapor. Namun, belakangan yang konsisten dengan laporannya tinggal delapan orang. 

BACA JUGA: Yakinlah, Mabes Polri Pasti Tuntaskan Kasus BC Tanjungpriok

Menurut Semendawai, hal itu disebabkan adanya tekanan-tekanan terhadap pelapor. Misalnya, ada upaya pergantian antarwaktu terhadap para pelapor tersebut. 

"Ada pula tindakan berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD," kata Semendawai. 

BACA JUGA: Ternyata Ada Pabrik Ekstasi di Bekasi

Tidak hanya itu, Semendawai melanjutkan, ada pelapor yang dibuntuti dan mendapat teror. 

Ada yang memantau gerak-gerik mereka. Bahkan, ada yang didatangi di rumahnya. 

"Hal itulah yang membuat mereka meminta perlindungan LPSK," katanya.

Atas permintaan itu, selain memberikan perlindungan, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan KPK maupun kepolisian di Lampung. 

Dari kepolisian, kata dia, sudah ada upaya untuk kerja sama dalam memberikan pengawalan kepada anggota DPRD yang masih konsisten dengan laporannya terkait suap Bupati Tangamus. 

"Yang masih konsisten ini memang masih mendapat tekanan dan ketakutan," ujar Semendawai.

Menurut dia, tekanan besar dialami pelapor saat yang dilaporkan belum dinyatakan KPK sebagai tersangka. Semendawai yakin, perlahan-lahan tekanan itu akan berkurang setelah bupati dijadikan sebagai tersangka. 

"Karena dengan belum ditetapkan sebagai tersangka waktu itu kan bupatinya masih punya power ya. Sekarang dengan dinyatakan sebagai tersangka perlahan-lahan power itu akan berkurang," katanya.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Semendawai memang hari ini bertemu dengan Biro Hukum KPK membicarakan soal perlindungan saksi. 

"LPSK sudah bergerak untuk melindungi saksi di kasus tersebut," katanya, Kamis (3/11). 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Agus Juga Gerah SBY Dihantam Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler