Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau

Sabtu, 04 Maret 2023 – 23:03 WIB
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan penggugat PT NHR dan tergugat Disnakertrans Riau, Jumat (3/3). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).

Gugatan itu dilayangkan oleh Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi, karena telah dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau.

BACA JUGA: Harga Sawit Ambyar, Sabar, ya!

Status tersangka itu atas dugaan menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan atau Obstruction of Justice kasus, yang dilaporkan mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji, beberapa waktu lalu.

Gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan surat tertanggal 20 Februari 2023.

BACA JUGA: Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

Sebagai pemohon adalah Johan Kosiadi dan termohon adalah Disnarketrans Riau cq PPNS Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.

Adapun klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau.

BACA JUGA: Balita Tewas di Duren Sawit, Ada Luka di Sekujur Tubuhnya

Sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan oleh Johan Kosiadi dan jawaban dari Disnaketrans digelar, Jumat (3/3).

Di persidangan, Johan Kosiadi diwakili oleh legal PT NHR Mona Hutapea. Sidang perdana itu dipimpin hakim tunggal Lifiana Tanjung.

Pantauan JPNN.com, sidang sempat diskor karena termohon atau PPNS Disnakertrans Riau tidak membawa  jawaban tertulis atas gugatan pemohon.

"Jawaban tertulis dari termohon ada? tanya hakim.

Namun termohon menyebut akan menyampaikan jawaban secara lisan, dan secara tertulis akan menyusul.

"Panjang sekali, kita beri waktu sampai selesai Salat Jumat ya untuk menyiapkan jawaban tertulis," kata hakim.

Setelah termohon menyampaikan jawaban tertulis, hakim menunda sidang pada Senin (6/3).

Hakim meminta para pihak dengan agenda untuk menyerahkan alat bukti dokumen, sekaligus memeriksa saksi pemohon.

Dalam tuntutan atau petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan  menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Nomor:  Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa tindak pidana ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor  3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta hakim menghukum termohon untuk membayar kerugian materiil kepada pemohon sebesar Rp 50 juta dan membayar kerugian Immateriil kepada pemohon sebesar Rp 50 juta.

Menghukum termohon untuk merehabiltasi nama baik pemohon dengan cara memita maaf secara terbuka di media online dan koran-koran di Provinsi Riau dan menghukum termohon untuk membayar akibat yang timbul perkara ini.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," pinta Mona Hutapea.

Penetapan Johan Kosiadi sebagai tersangka berawal dari pengaduan mantan Direktur Utama PT NHT, Hendry Wijaya, dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya ke Disnakertrans Riau.

Pengaduan tersebut kemudian diproses, tapi Johan Kosiadi tidak memenuji panggilan PPNS.

"Ketika pengaduan itu kami proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan, tapi tindak pidana ringan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi Sabtu (4/3).

Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau.

Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosaidi  tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau.

Hendry Wijaya melaporkan Johan Kosiadi dan kawan-kawan  atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler