Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

Selasa, 31 Januari 2023 – 01:12 WIB
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan keseriusannya mengelola lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan alasannya mengelola lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Salah satunya, keseriusan Surya Darmadi dengan berupaya untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Menurut Surya, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

BACA JUGA: Saksi Sebut Transaksi Perusahaan Milik Surya Darmadi Dipakai untuk Operasional

"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kami belum tanam, HGU tidak mau ke luar, pak. Jadi, kalau kami belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbitkan HGU," kata Surya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Hakim Fahzal Hendri merasa heran dengan aturan tersebut. Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU.

BACA JUGA: Bentrokan Petugas Keamanan & Warga di Areal HGU Kebun Bangun Sumut, PTPN III Merespons Begini

"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum ke luar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Hakim Fahzal.

Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan itu pun menjelaskan aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan.

BACA JUGA: Syamsuar Sentil Perusahaan Sawit Tak Punya HGU di Hadapan Komisi XI DPR RI

"Setahu saya begitu. Jadi, dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan, pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya.

Hakim kemudian mencatat keterangan Surya tersebut. Sebab, menurut hakim, hal itu yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini. Di mana, kata hakim, izin HGU anak usaha PT Duta Palma Group belum terbit padahal sudah sekian lama.

"Oke, nanti saya balik, itu Banyu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Agrolestari, sudah sekian lama kenapa enggak ke luar HGU-nya, nah, siapa yang salah?" ungkap Hakim Fahzal.

Hakim juga mengonfirmasi ihwal kelanjutan aturan tersebut.

Surya menjelaskan setelah lahan di daerah Indragiri Hulu ditanami, barulah anak usahanya mendapat izin HGU.

"Saya ada satu kebun, surat tanam seratus persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam seratus persen, baru ke luar HGU," urainya.

Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menguraikan penjelasan kliennya yang serius untuk mendapatkan HGU. Salah satunya dengan melakukan penanaman terlebih dahulu.

"Tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itulah yang diberikan hak. Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," kata Juniver.

Juniver menekankan niat Surya Darmadi ialah baik untuk membangun suatu daerah dan membuka lapangan kerja.

Oleh karena itu, Surya Darmadi patuh terhadap persyaratan agar bisa mendapatkan izin HGU perusahaannya.

"Inilah yang dilakukan, yang sudah didapatkan PT Duta Palma, dapat izin lokasi dulu, dapat IUP dulu, diusahakannya, barulah diajukan izin untuk mendapatkan hak, apakah hak pakai, atau hak guna usaha," terangnya.

Namun faktanya, lanjut Juniver, dalam persidangan menyatakan pengurusan untuk mendapatkan izin HGU tersebut terjadi pertentangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Ada ketidaksesuaian antara penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL).

"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan, mengakibatkan tertundalah penerbitan hak guna usaha di Duta Palma," urainya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja sebagai jalan tengah bagi pengusaha yang mengalami masalah perizinan serupa dengan Duta Palma Group.

Oleh karenanya, kata Juniver, seharusnya PT Duta Palma Group tidak bisa dipidana karena sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Sebetulnya, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, prosesnya tidak bisa berlangsung, berarti tidak menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan keterlanjuran, karena pengurusan yang tidak tuntas-tuntas, terjadi perbedaan, ataupun urusan-urusan yang tidak tuntas itu di-takeover diberikan waktu tiga tahun, dan tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman juga bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus yang sama.

Saat ditanya hakim, Raja mengaku izin PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu itu dikeluarkan pada 2007, sedangkan di 2008 dirinya sudah lengser dari kursi bupati.

“Mohon izin Yang Mulia. Sifat pengeluarkan izin itu adalah merupakan persyaratan administrasi untuk perusahaan. Pertama Banyu Bening Utama tetapi hanya IUP. Saya tidak mengeluarkan Ilok. Kemudian, yang saya keluarkan izin Ilok dengan IUP adalah Sebrida Subur. Kedua, Panca Argo Lestari,” ujarnya.

Thamsir menyebutkan dirinya mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama Panca Agro Lestari dengan surat nomor 148 tahun 2007.

Dia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.

Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010.

Dia menyebut izin dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 tahun 2003 tentang pelimpahan wewenang bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Thamsir membantah mengenal Surya Darmadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan.

Selain itu, juga Undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Thamsir juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu. Antara lain surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpps/hk-350/5/2002 pada Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh bupati dan wali kota. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler