jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait pelaporan Ada Tour.
Menanggapi hal tersebut, Lyra Virna merasa ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kali.
BACA JUGA: Lyra Virna Sudah 5 Hari jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution meminta penyidik untuk kembali melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus tersebut.
"Ada upaya mendiskreditkan klien saya. Makanya saya minta gelar perkara diulang dan digelar terbuka," kata Razman Arif saat dihubungi awak media, Selasa (20/3).
BACA JUGA: Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka
Baca juga: Lyra Sudah 5 Hari Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Menurut Razman, hal itu perlu dilakukan mengingat pada pemanggilan terakhir yang dijadwalkan untuk mengkonfrotir Lyra Virna dan Lasty, pihak Lasty sebagai pelapor justru tidak hadir.
BACA JUGA: Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka
"Kok tiba-tiba dipanggil kembali klien kami malah dijadikan tersangka. Ini kan dia (Lasty) berarti sudah melecehkan kepolisian. Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa)," ucap Razman Arif heran.
Baca juga: Diduga Menipu, Suami Lyra Virna Dilaporkan Putri Soekarno
Untuk langkah selanjutnya, Razman akan menyiapkan praperadilan agar Lyra Virna mendapat keadilan. "Ya ada rencana praperadilan demi keadilan klien saya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Lyra Virna atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Lasty Annisa pada Mei 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Lyra Virna sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Namun status Lyra kala itu kembali diturunkan sebagai saksi terlapor lantaran belum cukup bukti.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh