jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah (cakada) yang diduga terlibat korupsi.
Keterangan tersebut disampaikan Wiranto usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Senin (12/3).
BACA JUGA: Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
Menurut Wiranto, pemerintah bersama penyelenggara pilkada sudah satu suara.
”Kami dari penyelenggara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia (cakada berpotensi tersangka KPK) sebagai saksi atau tersangka,” terang mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu.
BACA JUGA: Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi
Permintaan itu disampaikan lantaran tahapan pilkada saat ini sudah masuk masa kampanye. Setiap pasangan calon (paslon) cakada di 171 daerah sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wiranto khawatir, penetapan tersangka oleh KPK akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.
BACA JUGA: Banyak Banget Pengaduan Kasus Korupsi dari Jatim
”Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara,” imbuhnya.
Lain hal jika penetapan tersangka dilakukan sebelum penetapan cakada. ”Itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum,” ucap Wiranto.
Pejabat asal Jogjakarta itu pun menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai cakada, mereka tidak lagi mewakili diri sendiri. Melainkan turut mewakili partai.
”Sehingga tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelenggara pemilu ditunda dulu lah,” tambahnya.
Wiranto pun menegaskan, permintaan itu merupakan sikap pemerintah dan penyelenggara pemilu usai rapat kemarin.
Dalam rapat tersebut turut hadir mendagri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, ketua KPU, ketua Bawaslu, serta kepala BSSN.
”Mendagri sudah bicara dengan KPK. Kemudian penyelenggara (pilkada serentak) juga sudah bicara dengan KPK,” ujarnya.
Pascarapat kemarin, sambung Wiranto, pembicaraan dengan KPK akan kembali dilakukan. Tujuannya tidak lain agar penyelenggaraan pilkada serentak tidak terganggu.
”Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan. Sukses, aman, tertib,” beber dia. Ketika ditanya soal hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, instansinya menghargai kewenangan setiap kementerian dan lembaga. Termasuk kewenangan yang dimiliki oleh KPK.
Tapi, dalam perkembangannya muncul pro dan kontra terkait niatan KPK menetapkan cakada sebagai tersangka. ”Ada campuran permasalahan hukum dan masalah politik,” ucap Arief.
Soal transaksi mencurigakan berkaitan dengan pilkada serentak yang berhasil ditelusuri oleh PPATK, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa instansinya akan menjadikan laporan PPATK sebagai salah satu dasar untuk menindak praktik curang dalam pilkada.
Termasuk di antaranya mendiskualifikasi cakada. ”Tapi, butuh proses penyidikan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut Abhan menyampaikan, pendalaman oleh Bawaslu terhadap cakada berjalan mulai tahap laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
”Di laporan penerimaan dan sumbangan itu bisa di deteksi sumbangan dari mana saja,” ujarnya. Jika ada yang mencurigakan, instansinya langsung menelusuri. (syn/tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Asshiddiqie Menyarankan KPK Tiru Polri
Redaktur & Reporter : Soetomo