Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya

Minggu, 29 Agustus 2021 – 18:54 WIB
Tersangka DW berserta barang bukti saat diamankan petugas di Mapolres Muba, Sumsel: Foto: palpos.id

jpnn.com, SEKAYU - Seorang pria berinisial DW, 45, warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku telah ditangkap petugas Reskrim Polres Muba di rumahnya setelah dilaporkan korban sebut saja namanya Bunga, 15, pada Minggu (15/8/2021) lalu.

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Itu Akhirnya Ditangkap, Polisi Tak Beri Ampun, Lihat

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin membenarkan adanya kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. 

“Benar, kami sudah menangkap pelaku. Saat ini sedang diperiksa secara intensif,” ujarnya.

BACA JUGA: Terjaring Razia Pekat, Sejoli Ini Kedapatan Tanpa Busana Lengkap di Kamar Kos

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuhan tersebut dan terjadi sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.

“Pengakuan pelaku, persetubuhan ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” jelas Ali (29/8/2021).

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Perampokan 2 Toko Emas di Medan

Ali mengatakan korban mengungkap perbuatan bejat ayahnya tersebut pertama kali kepada bibinya Agustus 2021. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dia telah disetubuhi ayahnya.

”Tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban uang sebesar seratus ribu rupiah hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban,” papar Ali

Tersangka pun dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler