jpnn.com - SAMBAS – Mahar benar-benar sosok ayah yang sangat kurang ajar.
Pria 35 tahun itu tega memerkosa sang anak tiri Bunga (15, bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: Aksi Sadis Suami pada Istri, Darah Berceceran di Rumah
Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali.
Mahar tega memerkosa Bunga setelah ditinggal sang istri bekerja di Malaysia.
BACA JUGA: Catat, 1-3 Desember Nanti Ada Wakatobi Wave
Akibat ulah Mahar, Bunga kini mengandung lima bulan.
Kasus itu terbongkar setelah Bunga mengadu kepada sang nenek Tila.
BACA JUGA: Tertimbun Longsor, Sekeluarga Tewas Mengenaskan di Dalam Mobil
Mengetahui sang cucu hamil, Tila melaporkan perbuatan Mahar kepada Kepala Dusun Sembuai Nawardi.
Nawardi akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Mahar akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sambas di rumahnya di Desa Parit Raja, Sejangkung, Selasa (15/11).
“Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak 2014 lalu. Tetapi baru sekarang terbongkar, setelah korban hamil lima bulan dan diketahui oleh neneknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto.
Mahar digelandang ke Mapolres Sambas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (sai/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa Lendang Nangka Jadi Potensi Wisata Baru di Lombok
Redaktur : Tim Redaksi