jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Herianto tak berkutik saat digelandang petugas Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Mustaqim Hadi SH.
Penangkapan Herianto terkait kasus pencabulan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
BACA JUGA: Warning! 8 Aplikasi Berbahaya di Hp Android, Buruan Hapus
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, pada Kamis (17/06) lalu.
‘’Jadi, tersangka mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (10), di Mess Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, sebanyak tiga kali,” jelas Ali.
BACA JUGA: Sopir Taksi Ini Bisa Hasilkan Duit Belasan Juta Hanya Duduk di Dalam Mobil
Kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan alas tidur yang digunakan pada saat kejadian.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas Reskrim Tungkal Jaya berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Muba, selanjutnya membawa korban dan saksi-saksi serta menyerahkan pelaku ke piket Reskrim Polres Muba,” tambah dia.
BACA JUGA: Kejadian Menimpa Resti Patut Menjadi Pelajaran untuk Pengendara Wanita
Ali menjelaskan, Herianto mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.
“Pelaku tergiur gara-gara sering menonton film dewasa, sehingga naik libidonya,” ungkap Ali.
Pelaku tinggal berdua di rumah dengan korban, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar jam 10 WIB.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ali. (rom/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pencabulan Remaja Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha