Sopir Taksi Ini Bisa Hasilkan Duit Belasan Juta Hanya Duduk di Dalam Mobil

Senin, 21 Juni 2021 – 21:31 WIB
Uang hasil penjualan narkoba jenis sabu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Sopir taksi berinisial AA (50) asal Lombok Tengah ini memiliki penghasilan di atas rata-rata dibanding rekan seprofesinya.

Hanya saja, apa yang diusahakan AA selama ini membuat petugas Polres Lombok Barat geram.

BACA JUGA: Kena Prank Polisi, Azka Sontak Diam Seribu Bahasa

AA ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lombok Barat karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Kapolres Lobar AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan jajarannya mengungkap kasus peredaran narkoba itu pada Kamis (17/6) lalu, di Dusun Perampuan Timur, Karang Bongkot.

BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Sopir Taksi Online dari Medan Terkuak, MY Ditangkap di Masjid

"Kami berhasil amankan tersangka di rumah temannya di Perampuan Timur, Desa Karang Bongkot,” ungkap dia.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat sekitar 17 gram. 

BACA JUGA: Pembunuh Wanita Sopir Taksi Akhirnya Terungkap, Ternyata!

Tak hanya itu, beberapa alat pendukung untuk aksi jual beli juga berhasil didapatkan seperti timbangan, termasuk alat-alat yang dipergunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diduga kuat hasil menjual sabu. Per gramnya pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp900 ribu,” jelas Bagus Satrio.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya menyesuaikan dengan aktivitasnya sebagai sopir taksi.

"Aksi tersangka sangat rapi. Kami menduga tersangka melakukan transaksi di dalam kendaraan. Pembelinya dibuat seolah-olah sebagai penumpang. Setelah melakukan penyelidikan yang sangat dalam, akhirnya kami bisa mengungkapnya," papar dia.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Kapolres menduga bahwa tersangka merupakan bandar besar dan merupakan salah satu sindikat di Pulau Lombok.

"Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan dari pengakuan baru tiga kali melakukannya. Kami menduga tersangka adalah sindikat, kami masih mencari pelaku lain yang membantu melakukan aksinya,” jelas Bagus.

AA dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ami/radarlombok)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajaran Polres Lombok Barat Siaga, Masyarakat Diminta Waspada


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler