Ditinggal Suami Berkebun, Sang Istri Malah Begituan di Rumah Sama Pria Lain, Alamak!

Sabtu, 26 Februari 2022 – 21:28 WIB
Ilustrasi ibu rumah tangga tepergok begituan dengan selingkuhan di rumahnya. Keduanya digerebek saat suami si perempuan tengah pergi bekerja di kebun. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BENGKULU SELATAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial SP, 28, digerebek warga saat berbuat terlarang dengan pria beristri berinsial DH asal Desa Simpang Pino Ulu Manna.

Penggerebekan berawal dari kecurigaan warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan (BS) yang melihat ada orang asing masuk ke rumah SP pada Jumat (25/2/2022) malam.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Benar saja, ketika digerebek, SP tengah melakukan hubungan badan di dalam kamar SP.

Pihak keluarga pun melaporkan kelakuan SP kepada suaminya berinisial BA.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Mendapat informasi tersebut. Ba yang sedang merantau berkebun langsung pulang. Ia kemudian melaporkan perselingkuhan istrinya ke polisi.

Kapolsek Pino Raya, Iptu Junairi, SH membenarkan ada laporan dugaan perzinahan.

BACA JUGA: Lihat 3 Foto Anggota Polisi Ini, Mereka sudah Dipecat, Kapolres: Saya Amputasi Langsung

Kedua terlapor sempat diamankan ke Mapolsek Pino Raya.

Ketika diperiksa polisi, SP dan DH mengaku sudah lama menjalin hubungan gelap meski keduanya punya istri dan suami.

Kurun waktu satu tahun hubungan itu terjalin, sudah sering keduanya berzinah.

Tidak hanya di rumah SP, keduanya juga pernah melakukan di salah satu hotel di BS.

Biasanya DH datang ke rumah SP saat malam hari. Ketika orang tua SP sudah tidur, DH pun menyelinap masuk ke dalam rumah, lalu masuk ke kamar SP.

Di dalam kamar itulah mereka melakukan hubungan intim.

“Kalau pengakuan keduanya, yang mereka ingat sudah tiga kali (berzinah). Namun, itu kemungkinan sudah lebih, karena mereka mengaku sudah sering,” kata Kapolsek.

Polisi akan memproses laporan suami SP. Selanjutnya akan mencari bukti-bukti dan saksi yang menguatkan perzinahan.

Sementara kedua terlapor yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun.

Kedua terlapor sempat diamankan untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah dipulangkan.

Namun, kalau kedua terlapor ada yang merasa terancam, mereka bisa minta perlindungan kepolisian.

BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

"Soalnya kasus perselingkuhan ini rawan, apalagi di Bengkulu Selatan sudah ada dua kasus pembunuhan karena motif perselingkuhan. Kami harap itu tidak terjadi lagi,” tutup Kapolsek. (yoh/raselnews.com)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler