jpnn.com, JAKARTA - Siswi kelas dua SMA bernama Aulia, 17, berhasil menjebak pelaku penipuan. Dibantu polisi, dia mampu meringkus Diki Prasetya, 21, sang pelaku penipuan.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring media sosial Facebook pada Senin (8/1) lalu.
BACA JUGA: Calo CPNS Mulai Beraksi
Setelah berkenalan dan chatting di facebook, pelaku lalu mengajak bertemu dengan korbannya masih di hari itu juga.
Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah cafe di Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Senen pada hari Senin sore itu juga sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Dibungkus Kain Kafan, Diiringi Mantra agar Tumbuh Emas, Oyee
Lalu pelaku berusaha meminjam ponsel korban dengan alasan hendak menghubungi temannya. Karena percaya begitu saja, korban mau saja meminjamkan ponselnya merek Oppo F5 senilai sekitar Rp 4 juta.
Namun begitu ponsel berpindah tangan, pelaku berpura-pura berbicara dengan rekannya dengan menjauhi korban. Selanjutnya, pelaku langsung pergi membawa kabur ponsel korban.
BACA JUGA: Pimpinan Cabang BNI Life Tipu Susi Susanti Rp 600 Juta
Korban melaporkan ke Mapolsek Cempaka Putih. Selain itu, korban bersama temannya mencoba memancing pelaku dengan cara berkenalan menggunakan akun facebook Annisa itu.
Umpan dimakan tanpa disadari pelaku. Diki langsung merespon ajakan perkenalan dari akun facebook Annisa itu.
Setelah bercakap-cakap melalui chatting di Facebook, Diki kembali menggunakan modus yang sama, yakni mengajak Annisa untuk bertermu alias kopi darat.
Kesapakatan tercapai, pertemuan direncakan pada hari Sabtu (13/1) malam, di lokasi yang sama, di sebuah cafe di Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta Pusat. Namun, sebelum menemui pelaku, Aulia ditemani Annisa mendatangi Mapolsek Cempaka Putih.
”Jadi sebelum ketemuan dengan tersangka, korban menghubungi polisi dan bilang kalau mau memancing pelaku dengan cara yang sama,” terang Suyatno.
Mendapat informasi seperti itu, tim reserse Polsek Cempaka Putih langsung mendampingi korban dan lainnya menyebar untuk memantau pergerakan pelaku.
”Setelah korban melihat tersangka dan memastikan kalau yang bersangkutan adalah pelakunya, tim di lapangan langsung mengamankan yang bersangkutan,” urai Suyatno, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Diki yang sudah terkepung hanya bisa pasrah. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Cempaka Putih untuk dilakukan proses hukum.
Satu unit ponsel Oppo F5 yang belum sempat dijual pemuda penggangguran ini disita polisi sebagai barang bukti.
Penyidik selanjutnya menjerat JalanTembaga II RT 03 / RW 02 Kelurahan Harapan Mulia Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat ini dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
”Tersangka masih dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap korban-korban lainnya,” pungkas Suyatno. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Dominasi Kejahatan Siber Selama 2017, Ini Datanya
Redaktur & Reporter : Soetomo