jpnn.com, PEKANBARU - Pupus sudah harapan Abu Azur untuk memiliki rumah idaman yang diinginkannya selama ini.
Pasalnya setelah menyerahkan sejumlah uang, pihak developer tak kunjung membangun rumah yang telah dipesannya.
BACA JUGA: Ratusan Guru Terbelit Kasus Kredit Beragunan
Lelah menunggu selama tiga tahun tanpa ada kejelasan, Akhirnya laki-laki berusia 58 tahun terpaksa menempuh jalur hukum.
Dia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Selasa (12/9) lalu.
BACA JUGA: PMJ Terus Usut Kasus Penipuan di Apartemen One Pacific Place
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto MH SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos (Jawa Pos Group) melalui Kasubag Humas, Iptu Polius Hendriawan mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban membeli rumah di Perumahan Latansa milik PT Selamat Jaya Bersama pada bulan Mei 2015 silam.
"Perumahan itu milik PT Selamat Jaya Bersama, direkturnya bernama Muhammad Saleh, 45," ujar Polius, Rabu (13/9) kemarin
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam
Setelah adanya kesepakatan antara korban dan pelaku dipaparkan Polius, korban menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai DP. Uang itu diserahkan di Jalan Dahlia Gang Iran, Kecamatan Sukajadi.
"Korban menyerahkan uang Rp 200 juta. Kemudian pelaku menjanjikan rumah itu akan selesai dalam waktu 6 bulan," imbuhnya
Akan tetapi tiga tahun berlalu, pihak developer tak kunjung membangun rumah tersebut. Hingga korban membuat laporan belum ada kejelasan kapan rumah itu dibangun.
"Korban merasa tertipu, sebab rumah yang telah pesan tak kunjung dibangun," Sampai Kasubag Humas Polresta Pekanbaru
Lebih lanjut kata Polius, pihaknya telah menerima dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Selamat Jaya Bersama. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Laporan pengaduannya sudah kami terima, keterangan saksi korban sudah dimintai, kami lagi menyelidikinya," Pungkas Polius.(*3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ini Tak Waspada, Akhirnya Tertipu Sales, Jutaan Rupiah Lesap
Redaktur & Reporter : Budi