Ditjen AHU Blokir 9 Perusahaan dan 1 Yayasan First Travel, Inilah Daftarnya

Senin, 04 September 2017 – 20:02 WIB
Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P. Silitonga. Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sembilan perusahaan dan satu yayasan yang terafiliasi dengan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Pemblokiran itu terkait dengan upaya Bareskrim Polri menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan berkedok umrah murah itu.

BACA JUGA: Menkumham: Tragedi Rohingya Melanggar Prinsip Kemanusiaan

Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P. Silitonga mengungkapkan, SABH sembilan perusahaan yang diblokir adalah PT First Anugrah Karya Wisata, PT Bintang Balindo Semesta, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Yamin Duta Makmur, PT Interculture Tourindo, PT Anniesa Hasibuan Fashion, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anugerah Karya Wisata Mandiri. “Dan satu Yayasan First Travel,” ujar Daulat di Jakarta,  Senin (4/9/).

Daulat mengatakan, pemblokiran SABH sembilan perusahaan dan yayasan First Travel tersebut dilakukan atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. Pemblokiran dilakukan demi kepentingan penyidikan atas dugaan kasus TPPU.

BACA JUGA: Hamdalah, 7 WBP Lapas Pekalongan Ikut Sumbang Hewan Kurban

Menurut Daulat, Ditjen AHU sudah memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel sejak 21 Agustus 2017 lalu.  “Hal ini sesuai dengan surat permintaan dari Bareskrim Mabes Polri," ucap Daulat.

Lebih lanjut Daulat menjelaskan, dengan pemblokiran itu maka sembilan perusahaan dan satu yayasan terkait First Travel tidak bisa melakukan perbuatan hukum. Misalnya, mengubah anggaran dasar, mengganti direksi ataupun susunan pemegang saham. 

BACA JUGA: Lapas Kelas III Ambon Bakal Pamerkan Hasil Karya WBP di Festival Tahunan

Namun, Daulat juga mengatakan bahwa Ditjen AHU tidak bisa menghentikan kegiatan operasional sembilan perusahaan dan satu yayasan First Travel. Sebab, hal itu bukan kewenangan Ditjen AHU.
?“Kami hanya bisa memblokir akses perubahan anggaran dasar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum,” ujar Daulat menuturkan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menjerat Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan sebagai tersangka penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Total dana calon jemaah yang digelapkan melalui First Travel mencapai lebih dari Rp 848,7 miliar.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Banjarmasin Jadi Pilot Project Pembinaan Kesadaran Bela Negara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler