jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin memberikan apresiasinya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sangat serius dalam bertugas.
Bahkan, PPNS BPOM sangat patuh pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), termasuk saat mengamankan barang bukti. “Saya mengapresiasi bahwa PPNS di BPOM produktif dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Salahudin, Jumat (9/6).
BACA JUGA: Kemenkumham Matangkan Aturan Rehabilitasi WBP Pecandu Narkoba
Lebih lanjut Salahudin mengatakan, PPNS BPOM selalu serius dalam menangani pelanggaran hukum yang membutuhkan penindakan, penyitaan dan pengawasan. Keseriusan PPNS BPOM tidak hanya dalam mengawasi obat, makanan ataupun minuman, tetapi juga keamanan dan mutunya.
Karenanya bila PPNS BPOM akan bertindak tegas ketika menemukan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. “Tindakan yang akan dilakukan BPOM adalah pemusnahan,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Sulut Kebanjiran WNA, Imigrasi Terus Waspada
Salahudin menambahkan, tentu tak semua obat, makanan ataupun minuman yang bermasalah dimusnakah. Sebab, BPOM juga membutuhkan sebagian untuk kepentingan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan. “Ini mengacu Pasal 45 ayat 4 UU Perlindungan Konsumen,” ujar Salahudin.
Sementara Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan, belakangan ini kejahatan terhadap masyarakat tidak hanya dalam bentuk fisik. Sebab, kejahatan terhadap masyarakat juga bisa melalui obat dan makanan.
BACA JUGA: Timpora Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Minahasa
Menurutnya, kejahatan tersebut masuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia. “Berdampak pada aspek ekonomi maupun sosial,” tuturnya.
Untuk diketahui, Balai Besar POM DKI Jakarta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti makanan anak bermerek terkenal yang sudah kedaluwarsa di sebuah rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (8/6). BPOM DKI Jakarta kini melakukan penyidikan.
Suratmono menjelaskan, pemilik rumah akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. BPOM juga sudah menyita barang bukti berupa produk obat dan makanan ilegal, bahan baku, bahan kemas, alat produksi, alat distribusi maupun barang terkait lainnya.
“Alat untuk mengganti tanggal, berupa stempel, tiner, spidol, tinta untuk mengganti tanggal dan repacking makanan ditemukan,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Punya Dua Lapas Baru Khusus Perempuan dan Anak
Redaktur : Tim Redaksi