Kemenkumham Punya Dua Lapas Baru Khusus Perempuan dan Anak

Kamis, 08 Juni 2017 – 22:55 WIB
LAPS BARU: Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak saat meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kamis (8/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan K Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Kamis (8/6).

Menurutnya, momentum peresmian Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Kelas II Jakarta bukan hanya untuk seremoni atau penanda, tetapi menjadi saksi bagi wujud nyata kinerja pemerintah dalam pembangunan hukum.  

BACA JUGA: Timpora Manado Gelar Rakor demi Gencarkan Pengawasan WNA di Minahasa

“Salah satu arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang tercantum dalam buku II sasaran pembangunan hukum adalah meningkatnya kualitas penegakan hukum,” ujarnya.

Dusak menambahkan, penyediaan sarana dan prasarana seperti lapas maupun LPKA merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mendukung upaya mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang hukum. Yakni meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. 

BACA JUGA: Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok

Menurutnya lapas dan LPKA adalah suatu rangkaian kesatuan dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.

“Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP (warga binaan pemasyarakatan, red) sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh WB,” tuturnya.

BACA JUGA: Punya Istri di Manado, WN AS Terancam Dideportasi

Lebih lanjut Dusak mengatakan, pemasyarakatan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan menandai berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi, reformatif dan mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan tanpa penyiksaan. Pemasyarakatan juga diposisikan sebagai ujung tombak pengejawantahan asas pengayoman yang menempatkan narapidana sebagai bagian dari komunitas masyarakat suatu bangsa.

Sehingga selaku manusia, narapidana memiliki hak yang wajib untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

“Termasuk hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan tidak manusiawi meskipun sedang menjalankan suatu pemidanaan. Semangat perlakuan yang lebih manusiawi tersebutlah yang mendasari dibentuknya lapas perempuan maupun LPKA dalam pembinaan narapidana perempuan dan anak,” ujarnya.

Dusak menjelasakan, lapas perempuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal (12) ayat (2) UU itu mengamanatkan pembinaan narapidana perempuan di lapas dilaksanakan di lapas perempuan. Hal tersebut menjadi entry point bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan haruslah khusus.

Sebab secara nyata kebutuhan narapidana perempuan dan laki-laki sangat berbeda. Maka untuk memenuhi kewajiban ini harus terdapat pemahaman tentang pentingnya perbedaan gender dan kemauan untuk menyusun kebijakan untuk mengakomodir kebutuhan narapidana perempuan.

Karenanya pembentukan lapas perempuan merupakan sebuah hal yang mendesak dan patut menjadi prioritas. “Kebutuhan spesifik/khusus yang dimiliki seorang perempuan salah satunya adalah terkait dengan fungsi reproduksi yang dimilikinya,” ucapnya.

Di dalam lapas itu pula narapidana perempuan dipenuhi “hak-hak keperempuanannya” sama seperti yang dibutuhkan perempuan pada umumnya meskipun secara faktual sedang berada di dalam pemenjaraan.

Prinsip itu juga berlaku pada LPKA. Perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi faktor determinan pembentukan LPKA. Sebab perlakuan terhadap Anak harus diselenggarakan secara khusus yang mendukung dalam proses tumbuh kembang anak.

Selain itu, sebagai bentuk pemenuhan dan penghormatan HAM untuk memisahkan antara anak dengan narapidana dewasa demi faktor keamanan dan psikologis.  Karenanya harus ada perlakuan khusus di LPKA untuk menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu Anak. 

“Dengan memperhatikan risk assessment dan need assessment dalam pelaksanaan pembinaan dan pendidikan yang diharapkan dapat berguna setelah dia kembali ke masyarakat serta keluarganya,” ucapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Narkotika Jakarta Bikin Delegasi Republik Seychelles Terpesona


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler