jpnn.com, JAKARTA - Bernhard E. Rondonuwu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengingatkan soal tugas dan tanggung jawab Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP selaku koordinator PPNS harus bisa menjadi motor utama penggerak manajemen SDM PPNS sehingga menghasilkan personel yang berkualitas.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 8 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyebut Satpol PP adalah koordinator PPNS dalam penegakan perda di lingkungan pemda.
“Manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya sehingga pelaksanaan penegakan Perda dapat optimal," ujar Bernhard dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
Sebelumnya Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bekerja sama dengan Adi Suhendra, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melaksanakan pemetaan kinerja manajemen SDM PPNS oleh Satpol PP.
Pemetaan dilakukan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih untuk mendapatkan asistensi manajemen pengelolaan SDM PPNS.
BACA JUGA: Mabes Polri Beri Apresiasi Peran Aktif PPNS Ketenagakerjaan dalam Penegakan Hukum
Hasilnya menunjukkan bahwa secara umum terdapat perbedaan bentuk dukungan Satpol PP di berbagai daerah terhadap PPNS.
Terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan, salah satunya adalah rendahnya dukungan anggaran operasional bagi Sekretariat PPNS untuk melaksanakan tugas koordinasi PPNS.
Hasil pemetaan selanjutnya diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi internal Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan selaku pembina Satpol PP dan bagi Satpol PP sendiri.
Selama ini manajemen PPNS dilaksanakan hanya berfokus pada peningkatan kualitas SDM PPNS.
Menurutnya, tak banyak yang menyadari bahwa untuk membentuk SDM PPNS yang berkualitas, juga dibutuhkan ekosistem yang mendukung secara menyeluruh, misalnya dari segi penganggaran.
"Manajemen SDM PPNS harus dilihat sebagai sebuah rangkaian proses yang dimulai dari penataan organisasi tata kerja atau kelembagaan sebagai pondasi pelaksanaan manajemen SDM PPNS. Sesudahnya bisa dilakukan peningkatan kapasitas masing-masing individu PPNS. Linear dengan proses itu, juga perlu dilakukan pembinaan oleh atasan PPNS, yakni Kasatpol PP," imbuhnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi