jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) fokus meningkatkan layanan informasi publik dengan menggelar “Workshop Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Pelayanan Informasi Publik” di Depok, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Sebanyak 50 peserta mengikuti workshop ini. Mereka berasal dari sejumlah BBPJN dan BPJN yang ada di Kementerian PUPR serta jajaran Biro Komunikasi Publik (Kompu) Kementerian PUPR.
BACA JUGA: KIP Dukung âSatu Dataâ Kementan Sebagai Bentuk Pelayanan Informasi Publik
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Mirah Nawangsari dari Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik.
Pembicara lainnya adalah Abdul Manan Tampubolon selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Kota Bogor.
BACA JUGA: Eks Pejabat Dinas Bina Marga Era Ahok Diduga Korupsi Proyek Pengadaan Alat Berat
Pada kesempatan tersebut, Mirah Nawangsari menyampaikan tentang penilaian kinerja pelaksanaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2022.
Mirah menyebutkan tujuan kegiatan penilaian kinerja pelaksanaan PPID Kementerian PUPR TA 2022 ini dalam rangka mengukur sejauhmana implementasi keterbukaan publik di lingkungan Kementerian PUPR sesuai UU Nomor 14 tahun 2018.
BACA JUGA: Dirjen Bina Marga: Program PKT Serap 230 Ribu Tenaga Kerja
“Ini sekaligus memastikan pelaksanaan layanan publik sesuai standar pelayanan yang berlaku, yaitu Permen PUPR No 15 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik,” katanya.
Menurut dia, tema penilaian kali ini adalah peningkatan kualitas layanan informasi melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan informasi publik.
Adapun sasarannya adalah Balai/UP yang telah melakukan pencanangan zona integritas pada tahun 2022, yaitu sebanyak 38 balai.
Tercatat, 8 Balai Dirjen Bina Marga masuk dalam daftar peserta, yakni BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta, BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, BBPJN Jawa Timur-Bali, BBPJN Sumatera Selatan, BBPJN Kalimantan Timur, BBPJN Sulawesi Selatan, BPJN Sulawesi Barat, dan BPJN Nusa Tenggara Barat.
Mirah mengungkapkan objek penilaian kinerja pelaksanaan PPID terdiri atas tiga hal. Pertama, komitmen. Kedua, pelayanan informasi, dan ketiga, monitoring dan evaluasi (monev).
Dia mengatakan komitmen meliputi antara lain kebijakan, standar pelayanan minimal, dan rencana peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Pelayaan informasi meliputi informasi publik yang disediakan secara online dan offline, media penyebarluasan informasi elektronik dan non elektronik, dan pendokumentasian, pengarsipan, serta pemutakhiran informasi.
Selanjutnya, monev meliputi survei kepuasan masyarakat dan laporan pelaksanaan layanan informasi.
“Tim penilai adalah Komisi Infomasi Pusat, PPID Kementerian PUPR-Biro Komunikasi Publik dan praktisi Keterbukaan Informasi,” kata Mirah.
Sebelumnya, Abdul Manan Tampubolon memaparkan bagaimana kinerja pelayanan informasi publik Kota Bogor dilaksanakan.
PPID Kota Bogor dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, ujarnya, dibantu oleh pejabat fungsional yang meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya sesuai kebutuhan.
Dia menceritakan pelayanan informasi publik Kota Bogor, baru mulai tahun 2011. Kemudian, untuk SK PPID sendiri di mulai tahun 2021.
PPID ini sudah sampai level kelurahan. Menurut dia, pembuatan website seperti website PPID.kotabogor.go.id, menjadi salah satu strategi yang harus dimanfaatkan dalam membuka keran transparansi informasi publik setiap badan publik.
Pelayanan informasi publik melalui website PPID, dapat memuat antaralain, daftar informasi publik yang meliputi informasi setiap saat, informasi secara berkala dan informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
Kemudian, memuat profil OPD, visi dan misi, tugas dan fungsi, serta struktur OPD. Berikutnya, produk hukum OPD yang berisi peraturan yang berkaitan dengan OPD tersebut; Layanan Publik; struktur PPID dan kontak PPID; alur layanan informasi, dan SOP.
Selain website, Pemkot Bogor juga sangat mengandalkan beragam media sosial (medsos).
“Apabila ada aduan atau laporan masyarakat, SKPD punya waktu 2x24 jam untuk menanggapi hal tersebut. Bila tidak ditanggapi, maka laporan atau aduan itu akan masuk ke kepala daerah dan sekretaris daerah (Sekda),” ujar Abdul Manan.
Seusai pemaparan dari dua narasumber itu, sejumlah peserta workshop mengajukan sejumlah pertanyaan sehingga mendapatkan masukan dan saran terkait pengelolaan layanan informasi publik yang mereka laksanakan.
Kemudian, dalam sesi lainnya, mereka pun berkesempatan memaparkan pelaksanaan layanan informasi publik di tempat kerjanya.
Sementara, pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Ande Akhmad Sanusi mengingatkan kepada setiap peserta mempunyai satu tujuan, yakni penilaian pelaksanaan kinerja pelayanan informasi publik.
Untuk ini, dia menegaskan agar setiap peserta tidak mengabaikan format penilaian.
“Bukan mengecilkan makna proses, ketika ada penilaian kita abai dengan format yang harus disiapkan. Jadi, ini harus disiapkan. Fokuskan kesiapannya seperti apa. Dari sisi proses ada registrasi, presentasi, dan kunjungan,” ujar Andre.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari