jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jawa Barat, Kamis (2/11).
Hadir pada rapat di Kota Bandung ini antara lain Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Regional Management Consultant (RMC) Jawa Barat, serta Dinas PMD dan APIP Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Kuningan, Sumedang, dan Tasikmalaya.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes: P3PD Merupakan Upaya Menyiapkan Kemandirian Desa
Dalam sambutannya, mewakili Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pemdes Yose Rizal mengatakan rapat ini digelar untuk membangun visi dan misi yang sama dalam melakukan penanganan pengaduan dan pendampingan hukum pada pelaksanaan P3PD.
Lebih lanjut dia berharap rapat ini juga bisa menemukan permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan dan pengelolaan P3PD.
BACA JUGA: Sesditjen Bina Pemdes Berharap Pelayanan Publik di Desa Lebih Optimal Pasca-Pelatihan P3PD
“Selain itu berbagi pengalaman dalam melakukan kegiatan pendampingan permasalahan hukum dalam pengelolaan program di desa,” kata Yose Rizal.
Yose menjelaskan bahwa besarnya anggaran dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Pelatihan P3PD, Dirjen Bina Pemdes Ungkap Cara agar Lilin-lilin dari Desa Bercahaya
Dia menilai, penggunaan dana desa dan pemanfaatan hasilnya di beberapa desa kurang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masih muncul pengaduan masyarakat maupun masalah lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Dari data yang ada, lanjutnya, pengaduan masyarakat ataupun permasalahan hukum yang dihadapi desa antara lain disebabkan adanya duplikasi anggaran kegiatan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pungutan atau potongan dana desa, penggelembungan anggaran kegiatan atau mark up, hingga membuat proyek atau kegiatan fiktif dan membuat perjalanan dinas fiktif.
Dikatakan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa perlu menjadi perhatian serius untuk mengurangi dan menghindari adanya pengaduan masyarakat atau pun berhadapan dengan hukum.
Di tempat yang sama, Senior Advisor CPMU P3PD Tundra Meliala mengatakan, permasalahan hukum akan selalu ada, apalagi P3PD dilaksanakan di 33 Provinsi dan lebih dari 33.000 desa.
"Di mana pun masalah hukum selalu ada, khususnya P3PD memberikan pelatihan saat ini di 33 provinsi dan lebih dari 33.000 desa, yang penting bagaimana meminimalkan hal tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran," kata Tundra. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu