jpnn.com - DENPASAR - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggelar lokakarya Pendampingan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Denpasar, Bali.
Lokakarya yang digelar selama tiga hari pada 23-25 November 2023 ini sebagai evaluasi pelaksanaan P3PD 2023, sekaligus rencana perbaikan pelaksanaan pada 2024.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Meminta Pemda Memperkuat P3PD 2024
Direktur Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu Ditjen Bina Pemdes Kemendagri sekaligus Sekretaris CPMU P3PD TB Chaerul Dwi Sapta mengatakan, kegiatan ini untuk berbagi pengalaman baik dalam pengelolaan program dan anggaran oleh para pengelola kegiatan di pusat maupun daerah.
"Sehingga, bisa menjadi pembelajaran bagi pengelolaan program di tahun yang akan datang," ujar TB Chaerul Dwi Sapta.
BACA JUGA: Percepatan P3PD, Ditjen Bina Pemdes Ingatkan Pentingnya Kolaborasi di Akhir Tahun
Chaerul menjelaskan acara ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan program dan anggaran sesuai prinsip-prinsip transparansi, akuntable, dan disiplin anggaran.
Acara ini juga untuk membangun komitmen antar stakeholders dalam pengelolaan P3PD.
BACA JUGA: Sesditjen Bina Pemdes: Tolong ya, Penanganan Stunting Jangan Hanya Jargon
"Menyempurnakan SOP Sistem Pengelolaan Pengaduan dalam Pemerintahan dan Pembangunan Desa," imbuhnya.
Chaerul mengharapkan, melalui kegiatan ini akan terbangun sikap yang sama antar-pemangku kepentingan penyelenggara P3PD dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran, yang terhindar dari permasalahan hukum.
Dia juga berharap adanya komitmen berdasarkan pengalaman lapangan dalam pengelolaan program dan anggaran dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntable dan disiplin anggaran.
"Adanya rekomendasi perbaikan pengelolaan program dan anggaran dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntable dan disiplin anggaran," paparnya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan antara lain, Direktur Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri,
Ketua Ombudsman, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu