Ditjen Bina Pemdes Perbarui Prodeskel untuk Memperkuat Perencanaan Pembangunan Desa

Jumat, 22 September 2023 – 20:19 WIB
Rapat Finalisasi Penyusunan Pedoman Prodeskel di Aone Hotel, Jakarta, Jumat (22/9). Foto: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) tengah melakukan finalisasi Pedoman Profil Data Desa dan Kelurahan (Prodeskel).

Pembaruan pedoman tersebut untuk membuat data desa dan kelurahan makin lengkap, sehingga diharapkan dapat membantu memperkuat pemerintahan desa dalam rangka perencanaan pembangunannya.

BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes: Capaian-Capaian P3PD jadi Legasi untuk Pemerintahan Desa

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, penyusunan pedoman Prodeskel ini diharapkan dapat menggambarkan kondisi desa secara riil dan mudah untuk diaplikasikan oleh pemerintah desa.

"Dengan memanfaatkan data prodeskel kita mampu mengetahui posisi desa kita apakah masuk kategori swasembada, swakarya atau swakelola serta mengetahui Potensi dan Progres Peningkatan PADes secara Berkesinambungan," kata Eko Prasetyanto saat rapat Finalisasi Penyusunan Pedoman Prodeskel di Aone Hotel, Jakarta, Jumat (22/9).

BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Mendorong Seluruh Desa & Kelurahan Berkolaborasi

Turut hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Perwakilan Biro Hukum Kemendagri, Perwakilan Pusdatin, Perwakilan Ditjen Adwil Kemendagri, Perwawakilan Biro Perencanaan Kemendagri, Perwakilan Bappenas, Perwakilan Ditjen Dukcapil, dan Perwakilan Kemendes RI.

Eko Prasetyanto menjelaskan, proses pembaruan Pedoman Profil Data Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dilakukan pada sistem, variabel isian dan mekanisme pengumpulan data.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Perkuat Kapasitas SDM PKK Desa, Bagian dari P3PD

"Sebagai Informasi Progres Entry Data Prodeskel sejak Tahun 2013- 2023 (akumulatif) telah mencapai 73,77 persen atau sebanyak 61.795 Desa/Kelurahan," kata Eko.

Eko menambahkan, secara historis, Prodeskel sudah ada sejak 1996. Pedoman ini dimasukkan ke dalam Kepmendargi Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan.

Selanjutnya pada tahun 2007 diperbarui menjadi Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

"Perubahan yang akan dicapai yaitu harus mampu menampilkan dan menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan data yang sudah ada pada prodeskel. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler