jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka terkait kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Yazid menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengaduan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Januari lalu.
BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Menurut dia, LSM itu melaporkan adanya dugaan TPS ilegal sepanjang tiga kilometer di bantaran Sungai Cikarang-Bekasi-Laut (CBL).
"Kegiatan tersebut menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai," kata Yazid dalam konferensi pers, Jumat (25/2).
BACA JUGA: Sampoerna Raih Penghargaan PROPER Hijau dari KLHK
Dia memperkirakan TPS ilegal telah beroperasi sejak 2014 dengan luas sekitar 3,65 hektare.
Total timbunan sampah yang diperkirakan ada di TPS ilegal itu sekitar 508.775 meter kubik.
BACA JUGA: KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan
Saat ini, satu tersangka yang ditetapkan Ditjen Gakkum KLHK itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berkas perkara sedang disusun untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih