Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

Jumat, 11 Februari 2022 – 17:41 WIB
Gakkum KLHK menyita empat alat berat dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berhasil menangkap tujuh penambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator dan satu unit buldozer.

BACA JUGA: KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menyampaikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), tepatnya berada di sabuk hijau Waduk Samboja.

Kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat setempat. Laporan itu lantas ditindaklanjuti. Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang berkegiatan mengeruk emas hitam.

BACA JUGA: Polisi Tutup 4 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kawasan Gunung Prabu

"Operasi tangkap tangan ini kami lakukan pada 4 Febuari 2022 lalu. Berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, bahwa di sekitar lokasi IKN Bukit Soeharto ada aktivitas tambang ilegal," ucap Sustyo, Jumat (11/2/2022).

Ketujuh orang yang diamankan pihaknya itu masing-masing berinisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).

BACA JUGA: Fantastis, Harga Tanah di Sekitar Lokasi IKN Sekarang Sudah Sebegini

"Dari 7 orang yang kami amankan, 4 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong," ucapnya.

Lebih lanjut Sustyo mengatakan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

"Kami berharap para pelaku dan pemodal dapat dihukum berat agar ada efek jera," tegas Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan operasi pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

Rasio menjelaskan penambangan ilegal ini selain berakibat pada kerusakan hutan dan lingkungan, namun juga menyebabkan kerugian negara.

Dia menyebut pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. "Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ucap Rasio.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan dalam rentang beberapa tahun terakhir Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan dan pembalakan liar serta sudah membawa 1.193 kasus ke tingkat pengadilan.

Sementara dari 94 kasus yang ditangani pihak-pihak di wilayah Kaltim, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan.

"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," kata Rasio.

"Perintah Menteri LHK Siti Nurbaya meminta kami untuk meningkatkan pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN Nusantara. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," sambungnya.

Ketujuh tersangka penambang batu bara ilegal itu dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya penjara maksimum selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rasio.(mcr14/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler