Ditjen Hubdat Bentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 Provinsi, Ini Tujuannya

Kamis, 08 Juni 2023 – 22:15 WIB
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perhubungan Darat 2023 yang diselenggarkan Ditjen Hubdat Kemenhub di Yogyakarta pada 7-9 Juni. Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub

jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 33 provinsi.

BPTD merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Hubdat di daerah.

BACA JUGA: Lewat Bimtek, Ditjen Hubdat Dorong Pengelolaan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dipercepat

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, khususnya dalam mengelola dan menangani permasalahan transportasi darat.

Pembentukan 33 BPTD dari semula 25 BPTD berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

BACA JUGA: Gelar Rakernis, Ditjen Hubdat Bekali PPNS Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan LLAJ

"BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola terminal tipe A, jembatan timbang, dan pelabuhan penyeberangan," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh saat membacakan sambutan secara virtual pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2023 di Yogyakarta, Kamis (8/6).

Dia menyebutkan saat ini BPTD dibagi menjadi 3 kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.

"Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas," terangnya.

Lebih lanjut Amirulloh menyampaikan dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal, karena akan membawa citra dari Ditjen Perhubungan Darat itu sendiri.

"BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan," jelas Amirulloh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDM dan Umum Dadan M Ramdan menambahkan penyusunan kriteria BPTD ini penting dilakukan sebagai dasar penentuan kelas dan identifikasi kebutuhan peningkatan atau pengelolaan unsur-unsur pokok dan unsur-unsur penunjang ke depan.

"Sebelumnya sudah dibentuk 25 BPTD dengan pendekatan Tipologi (Tipe A, B, dan C), kini dengan izin Menteri PAN-RB, dibentuk 33 BPTD dengan pendekatan kelas atau klasifikasi. Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan cita-cita Reformasi Birokrasi," papar Dadan.

Adapun BPTD memiliki fungsi penting:

a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.

b. Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.

c. Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.

d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.

e. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

"Sasaran Strategis Ditjen Perhubungan Darat berdasarkan RPJMN 2020-2024 ada tiga, yaitu terwujudnya konektivitas nasional, meningkatnya kinerja pelayanan transportasi, dan meningkatnya keselamatan transportasi," imbuh Ketua Tim Kelompok Substansi Analisa dan Evaluasi Irly Saritini.

Dalam mewujudkan sasaran strategis tersebut, salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan bantuan teknis di bidang transportasi darat melalui BPTD di wilayah masing-masing kepada daerah-daerah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Keuangan Ciskaningtyas Hertantri mengimbau agar seluruh BPTD dan satuan pelayanan juga dapat mengelola keuangan dengan baik dan melakukan peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2023.

"Hal-hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan IKPA bisa dengan review rencana kegiatan secara periodik, identifikasi kegiatan kontraktual yang masih dalam proses, juga melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa yang bersifat E-Katalog," terang Ciska.

Dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Ciska menjelaskan bagi setiap BPTD dapat menindaklanjuti penyelesaian BMN yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menerima hibah BMN.

Setelah acara sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Kantor BPTD Kelas III DI Yogyakarta dan Terminal Tipe A Giwangan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Hukum dan Humas Aznal, dan diikuti oleh 93 peserta yang terdiri dari perwakilan setiap direktorat teknis, para kepala BPTD di Pulau Jawa dan Kalimantan, serta para pengawas satuan pelayanan wilayah kerja BPTD Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler