jpnn.com, SOLO - Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) Endy Irawan mengatakan gugatan hukum maupun panggilan dari aparat penegak hukum harus dipenuhi. Sebab, hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
Endy mengungkapkan itu saat membuka Sosialisasi Advokasi Hukum Perhubungan Darat di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/11).
BACA JUGA: Kemenhub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sarana Transportasi
"Apabila terdapat gugatan hukum ataupun panggilan dari aparat penegak hukum, mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita penuhi dan kita laksanakan karena hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan," kata Endy mewakili Sesditjen Hubdat Marta Hadisarwono di hadapan peserta sosialisasi.
Menurut Endy, perlu dicermati bersama supaya dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut semua dapat menjalankan dengan baik.
BACA JUGA: Kemenhub Raih Predikat WTP dari BPK
"Sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Sebagai sebuah badan hukum di negara demokrasi ini, Kemenhub khususnya Ditjen Hubdat tidak lepas dari permasalahan hukum maupun permohonan gugatan-gugatan dari masyarakat.
BACA JUGA: Dianugerahi Bintang Mahaputera, Menhub Budi Karya Terpicu Kerja Lebih Baik Lagi
Antara lain, pengujian Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi (MK), pengujian Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan online yang beberapa kali dilakukan di Mahkamah Agung (MA), serta beberapa gugatan-gugatan baik perdata maupun tata usaha negara.
Menurut Endy, selain beberapa permohonan pengujian peraturan dan gugatan-gugatan hukum dimaksud, Ditjen Hubdat juga beberapa kali menerima panggilan dari aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
"Beberapa kali pejabat kami diminta hadir sebagai ahli maupun sebagai saksi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Perhubungan Darat," kata Endy.
Hal tersebut saat ini makin meningkat seiring dengan adanya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen Hubdat di wilayah-wilayah.
Endy menuturkan sosialisasi Advokasi Hukum Bidang Hubdat ini merupakan wadah bagi internal Ditjen Hubdat guna mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan.
"Sehingga dapat memperlancar apabila mendapatkan gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum," jelasnya.
Kabag Advokasi dan Perjanjian Biro Hukum Kemenhub Yustinus Danang menyampaikan bahwa setiap aparatur sipil negara berhak mendapatkan perlindungan bantuan hukum, sebagaimana amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di Pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya," papar Danang yang menjadi narasumber sosialisasi.
Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugasnya.
"Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan," kata Danang.
Ia menambahkan dalam Permenhub Nomor: KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion), dan penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi kementerian.
Sosialisasi diikuti 60 peserta yang berasal dari unit kerja kantor pusat maupun BPTD seluruh Indonesia.
Hadir pula Kepala BPTD Wilayaulh VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Muhammad Fahmi, serta Kepala BPTD Wilayay VIII Provinsi Banten Endi Suprasetyo. (rls/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy