Kemenhub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sarana Transportasi

Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:02 WIB
Situasi di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (28/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi merupakan kunci penting di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sekaligus untuk mencegah penularan Covid-19.

Budi menyampaikan bahwa seluruh jajarannya di Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) siap bertugas melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020.

BACA JUGA: Libur Panjang, Menhub Instruksikan Tambah Armada Hindari Penumpukan

SE tersebut mengatur tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan berbagai cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Diadang Eks Napi Terorisme Jelang Upacara Sumpah Pemuda, Langsung Hormat

Dia menjelaskan bahwa jajarannya rutin melakukan penyemprotan disinfektan 4 kali dalam sebulan di setiap terminal penumpang.

Kemudian memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan seperti thermal scanner atau setidaknya thermo gun, yang berfungsi dengan baik untuk memeriksa suhu tubuh calon penumpang.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Gus Nur Unggah Pernyataan yang Menimbulkan Kebencian

Selain itu menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik, penetapan wilayah wajib masker di seluruh area terminal, serta penandaan jaga jarak di tempat duduk pada ruang tunggu dan di lantai untuk antrean masuk bus.

"Bahkan untuk mempermudah, kami minta petugas terminal membuat rute atau alur bagi penumpang dengan skema jaga jarak, sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antre," jelas Budi.

Lebih jauh dia menjelaskan, setiap penumpang yang datang ke terminal diarahkan petugas untuk menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh.

Jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas.

"Jadi tidak sembarangan orang kami izinkan untuk masuk terminal, jika tidak fit maka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan," jelas Dirjen Budi.

Bagi penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat. Mereka juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan selain untuk melindungi calon penumpang, juga petugas yang terlibat di sektor transportasi. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan bagi petugas.

Seluruh petugas bahkan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan harus menggunakan face shield saat berhadapan dengan masyarakat, untuk menjaga kedua belah pihak tetap nyaman berinteraksi.

"Petugas juga diwajibkan untuk melakukan rapid test dua kali dalam sebulan. Itu untuk memastikan bahwa kondisinya sehat saat melayani calon penumpang," jelasnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan angkutan umum yang beroperasi. Mereka diwajikan melakukan sterilisasi sarana transportasi dengan penyemprotan disinfektan setiap hari, serta menjual tiket secara daring atau  transaksi non tunai.

“Operator kendaraan umum punya tugas memastikan kondisi awak kendaraan angkutan dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter," ucap Budi.

Saat bertugas, para pengemudi dan kernet bus angkutan umum harus mengenakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan menggunakan hand sanitizer.

"Di dalam bus, pastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker," tegasnya.

Peningkatan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi operator dan penumpang akan lebih ditingkatkan saat arus Mudik dan Balik di masa libur panjang pekan ini.

"Dalam libur panjang ini kami akan mengawasi langsung penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat,” tambahnya.(*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler