jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun.
Jumlah tersebut 170 persen melampaui target yang telah ditetapkan yaitu Rp 101,8 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per 16 Desember 2022.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Dorong Target NDC dan Percepatan Transisi Energi
“Untuk 2022, sektor pertambangan tetap memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara. Konstribusi PNBP di 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170% dari target,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal, Kamis (29/12).
Rincian capaian tersebut, sambung Yose, diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti sebesar Rp 100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.
BACA JUGA: Pos Indonesia Terbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang.
Untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus USD 330,97 per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) pada Oktober.
BACA JUGA: Kiai Muda Jatim Pendukung Ganjar Kenalkan Sistem Pendidikan Pengembangan Bahasa Arab
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” jelasnya.
Melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa.
Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batubara lantaran ketatnya suplai domestik.
Sedangkan China, tercatat menambah pasokan batubara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batubara.
Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik.
“Selain batubara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian,” jelas Yose.
Saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP.
Aplikasi tersebut dinilai bisa mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti.
Selain itu, e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban.
Utamanya untuk mempercepat proses penagihan sehingga memudahkan pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran.
“Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB,” tegas Yose.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada