Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC

Kamis, 03 Juni 2010 – 23:04 WIB

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tidak menyerah begitu saja karena kalah berhadapan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ditjen PajakMenurut Dirjen Pajak, M  Tjiptardjo, pihaknya akan merangkul Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan kasus pajak KPC

BACA JUGA: Gaji ke-13 Dibayarkan Tanpa Potongan



"Kita masih jalankan penyidikan
Sekarang kita sudah konsultasi dan koordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung

BACA JUGA: KPK Tak Mau Kecolongan Lagi

Karena untuk mengetahui kelemahannya di mana, kita tidak bisa jalan sendiri
Kemarin sudah kita koordinasi antara penyidikan pajak di DJP, Bareskrim dan Kejagung

BACA JUGA: WTN jadi Barometer, Kemenhub Siap Fasilitasi

Disimpulkan bahwa penyidikan tetap jalan terus," tegas Tjiptardjo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (3/6).

Ditambahkannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga telah meminta agar berbagai penyelesaian kasus yang melibatkan para Wajib Pajak besar, tak terkecuali KPK,  dilakukan dengan penyelidikan yang maksimalBila sudah masuk tahap penyidikan, lanjutnya, segera diselesaikan.

Tjiptardjo menambahkan, pada awalnya berbagai dugaan terhadap kasus yang mirip dengan kasus PT KPC sudah dilakukan sejak lamaSaat itu, setelah dilakukan penyisiran terhadap kerugian negara dari penyelewenangan pajak, terdapat sekitar 14 perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif.

Dari 14 perusahaan ini, 5 perusahaan yang mensuplai faktur pajak sudah disidik dan divonis karena mennerbitkan faktur pajak yang tidak didukung transsksi sebenarnyaBeberapa oknum juga sudah masuk penjara seperti PT CNP, KDA, PNR, STN dan PT CAP.

"Vonisnya ada satu  tahun dan ada yang dua tahunPengadilannya ada dua, di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta SelatanDari 14 ini, 3 WP lain sudah P-19, Insyallah dalam waktu dekat sudah P-20Enam lainnya dalam proses penyidikanBerdasarkan temuan ini, ada dugaan kuat untuk bahwa PHS pemakainya juga," jelas Tjiptardjo.

Saat ini, kata Tjiptardjo, dari analisa kejaksaan pada beberapa kasus ini juga ditemukan unsur pidana korupsi"Tetapi kita fokus untuk penyidikan pajaknyaKalau ada unsur korupsi tentu bukan kitaKarena itu sudah kerjasama dengan Bareskrim dan KejagungYang jelas, melihat perkembangan seperti sekarang ini, Menkeu sudah minta agar proses penyidikan ini dipercepat," tegasnya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 di Daerah Dilikuidasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler