JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin mengingatkan Panitia Celeksi (pansel) Calon Ketua KPK agar ekstra cermat saat menelusuri rekam jejak (track record) para pendaftarAlasannya, jika Pansel sampai kecolongan maka KPK yang akan terkena imbasnya.
"Jangan sampai kecolongan seperti pada seleksi pimpinan yang lalu," kata Jasin, lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (3/6)
BACA JUGA: WTN jadi Barometer, Kemenhub Siap Fasilitasi
Pernyataan Jasin untuk menanggapi pertanyaan wartawan tentang banyaknya calon berlatar belakang pengacara yang kerap membela para koruptorSebut saja pengacara terdakwa Anggodo Widjojo yakni Otto Cornelius Kaligis dan Bonaran Situmeang
BACA JUGA: Densus 88 di Daerah Dilikuidasi
Selain itu ada Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa kasus korupsi PLN Distribudi Jawa Timur, Hariadi SadonoBACA JUGA: Polri Klarifikasi 10 Rekening Perwira ke PPATK
Nama istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun ini kerap disebut saksi dan terdakwa sebagai orang yang mengatur pemberian uang ke anggota DPR RI periode 1999-2004.
Seperti diketahui, tahun 2009 menjadi tahun yang berat bagi KPKKetua KPK Antasari Azhar terlibat pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin ZulkarnaenPada pertengahan tahun, giliran Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dikriminalisasi karena dituding telah menyalahgunakan wewenang dengan mencabut cekal terhadap kakak Anggodo, Anggoro Widjojo yang menjadi terangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Sedangkan, Wakil Ketua KPK lainnya, Bibit Samad Rianto, hanya santai saja menanggapi banyaknya pengacara koruptor yang mendaftar ke panselBahkan mantan Polisi itu tidak terpengaruh dengan pernyataan pengacara Farhat Abbas, yang menyebutkan Bibit dan Chandra layak dikeluarkan dari KPK karena bermasalah secara hukum
"Itu urusan pansel dan DPR," tulisnya lewat pesan singkatMeski begitu, Jasin dan Bibit sama-sama sepakat bahwa hak tiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK sesuai Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kesampingkan RUU PRT
Redaktur : Tim Redaksi