jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bukan wacana baru.
Ide itu kembali muncul setelah Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau RUU KUP masuk prolegnas prioritas 2021.
Heri mengatakan dalam RPJMN pemerintah tertera pengumpulan penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, tetapi tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.
BACA JUGA: SUN Terpengaruh Kebijakan The Fed, Kemenkeu: Investor Wait and See
"Tentunya dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak," kata Heri Gunawan dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (22/3).
Namun, legislator Partai Gerindra itu menilai patut dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan itu bakal berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak.
BACA JUGA: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius
"Seberapa besar dampaknya? Jangan sampai berubah organisasi, tetapi uangnya tetap. Dan yang terpenting harus tetap menjaga momentum penerimaan negara namun tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi," jelas Hergun -panggilan Heri Gunawan.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menilai Ditjen Pajak atau DJP yang selama ini berkontribusi di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian, bukan selevel eselon satu.
BACA JUGA: Wow, WhatsApp Ternyata Memiliki Menu Rahasia yang Berguna Bagi Pelanggannya
Wacana itu juga tidak berlebihan karena dengan jumlah SDM lebih dari 46 ribu orang, itu merupakan salah satu potensi dan peluang bagi Ditjen Pajak terpisah dari Kemenkeu.
"Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak," ucap ketua politikus asal Sukabumi itu.
Pertimbangan lainnya, kata Hergun, sejak 11 tahun terakhir realisasi penerimaan pajak meleset dari target yang ditetapkan. Sejak 2009 hingga 2020 Indonesia mengalami shortfall pajak.
Saat ini, Hergun memandang persoalan pajak bukan lagi berbicara atau memprediksi tercapai atau tidak tercapainya target penerimaan, tetapi yang terjadi memprediksi berapa nilai shortfall pajaknya.
"Tahun ini, target penerimaan pajak sudah pasti meleset," pungkas Heri Gunawan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam