jpnn.com - jpnn.com - Kesabaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Google semakin terkikis.
Ditjen Pajak bakal menginvestasi perusahaan asal Amerika Serikat itu Februari nanti.
BACA JUGA: Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi
Hingga kini, Google belum menyerahkan dokumen. Padahal, DJP memberi deadline hingga awal tahun ini.
Dokumen itu dibutuhkan sebagai data pendukung dalam pengurusan pajak tanggungan Google.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Dominasi Tax Amnesty
Proses investigasi ditempuh setelah negosiasi tidak membuahkan hasil.
Tawar-menawar tidak menemui titik temu dengan Kemenkeu.
BACA JUGA: Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
Padahal, selama ini, Google mangkir dari kewajiban membayar pajak.
”Dalam pemeriksaan itu paling penting supporting document (dokumen pendukung). Saat ini baru laporan keuangan. Kami masih tunggu dan tidak percaya begitu saja,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP DKI Jakarta Muhammad Haniv, Selasa (10/1).
Dalam proses menunggu dokumen itu, DJP tidak menetapkan batas waktu bagi Google.
Tetapi, manajemen Google diharapkan kooperatif dan menyerahkan data-data pendukung secepatnya.
”Kasus ini ditunggu banyak pihak terutama asing. Kalau sukses, mereka akan meniru. Maklum, selama ini Google tidak bisa disentuh,” tegas Haniv.
DJP bersikukuh memiliki bukti kuat melanjutkan investigasi dan memungut pajak Google.
Selain itu, DJP mengantongi bukti yang menetapkan Google sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
Itu merupakan bagian dari perencanaan pajak agresif yang dilakukan.
”Kami punya bukti autentik. Tim sudah turun. Jadi, kami tidak sembarangan melakukan investigasi,” tegasnya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Repatriasi Mandiri Capai Rp 23 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil