jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
Angka itu akumulasi dari 204.125 WP penerima surat imbauan lewat email pada 21 Desember lalu.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Dominasi Tax Amnesty
Kala itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik kepada 204.125 WP untuk mengikuti tax amnesty.
”Setelah kami cek ternyata yang ikut tercatat 5.373 WP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (9/1).
BACA JUGA: Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
Dalam e-mail itu, DJP mencantumkan data kepemilikan harta WP terkait dari pihak ketiga belum dilaporkan ke negara.
Nah, sebanyak 5.373 WP itu mengungkap harta tambahan sekitar Rp 16 triliun.
BACA JUGA: Dana Repatriasi Mandiri Capai Rp 23 Triliun
Dalam waktu dekat, DJP akan kembali mengirimkan surat imbauan.
Namun, DJP enggan membeberkan jumlah surat yang akan dikirim.
Yang pasti, kata Yoga, pihaknya tengah mengolah data pemilikan harta WP supaya lebih akurat.
DJP pernah mengklaim sekitar 680 WP berpotensi menerima e-mail imbauan. ”Yang penting meningkatkan partisipasi WP,” kata Yoga.
Yoga menambahkan, kalau ada WP menerima e-mail imbauan, yang bersangkutan berhak melakukan klarifikasi atas data pihak ketiga yang dimiliki DJP.
Kalau ada harta belum dilaporkan, WP bisa mengikuti amnesti pajak.
Sebaliknya, kalau data itu tidak akurat, WP bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor pajak. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Capaian Sri Mulyani? Ini Catatan Misbakhun
Redaktur & Reporter : Ragil