jpnn.com - JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi uang tebusan tax amnesty periode kedua mencapai Rp 57,567 miliar untuk wilayah Provinsi NTB dan NTT.
Nominal tersebut berhasil dikumpulkan dari 3.604 wajib pajak.
BACA JUGA: Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
“Pengampunan pajak periode kedua ini lebih didominasi oleh wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno, Kamis (5/1).
Total nilai uang tebusan di NTB mencapai Rp 30,064 miliar.
BACA JUGA: Dana Repatriasi Mandiri Capai Rp 23 Triliun
Jumlah wajib pajak badan hukum (perusahaan) sebanyak 549 badan.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.264 orang.
BACA JUGA: Mau Tahu Capaian Sri Mulyani? Ini Catatan Misbakhun
Sementara itu, wajib pajak di wilayah NTT yang memanfaatkan program pengampunan pajak periode kedua sebanyak 1.791.
Perinciannya, wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.197.
Sedangkan perusahaan/badan sebanyak 594. Nilai uang tebusan sebesar Rp 27,052 miliar.
“Animo masyarakat NTB untuk ikut pengampunan pajak cukup tinggi. Hanya saja masih didominasi UMKM,” imbuhnya. (luk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ani Pastikan Akan Terus Mengejar
Redaktur & Reporter : Ragil