Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss

Kamis, 22 Juni 2017 – 08:39 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan perjanjian khusus dengan Swiss.

Kalau tak aral melintang, usai lebaran atau Juli kesepakatan itu diteken.

BACA JUGA: Shortfall Pajak Tembus Rp 50 Triliun

Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses informasi nasabah Singapura dan Swiss.

Sebetulnya, kesepakatan dengan Swiss sudah bisa dilakukan pada Kamis (22/6).

BACA JUGA: Ditjen Pajak Bisa Akses Data Keuangan WNI di Hong Kong

Namun, kesepakatan dibatalkan karena belum siap. Akhirnya, disepakati tanda tangan dilaksanakan setelah Lebaran.

”Singapura dan Swiss setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah (akan segera sepakati), kan Hong Kong sudah,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

BACA JUGA: Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak Rp 219 Miliar

Perjanjian dengan Singapura merupakan salah satu paling dikejar pemerintah.

Bahkan, diprioritaskan lantaran potensi harta warga negara Indonesia (WNI) di Singapura sangat besar.

Sedangkan dengan Swiss, perjanjian bukan bersifat BCAA.

Namun, sebagai perjanjian khusus tambahan untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang telah disepakati lewat Perjanjian Multilateral Otoritas Kompeten (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga menyebut ada sepuluh negara akan meneken kesepakatan BCAA dengan Indonesia.

Yaitu, Hong Kong, Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.

”Untuk saat ini prioritas Singapura dan Swiss. Nanti, kami akan membuat kesepakatan BCAA dengan seluruh negara,” tegas Yoga.

Sejatinya Indonesia telah mengantongi kesepakatan BCAA dari Hong Kong akhir pekan lalu.

Hong Kong menjadi negara pertama lantaran menjadi syarat ikutnya Singapura untuk menandatangani BCAA dengan Indonesia. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semua Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Nasabah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler