jpnn.com, JAKARTA - Reaksi negatif dari masyarakat membuat pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait poin batasan saldo minimal yang bisa diakses Ditjen Pajak.
Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa saldo minimal rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada aparat pajak adalah minimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran
Sebelumnya, saldo minimal yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta.
Selain nilai saldo, yang menjadi kekhawatiran adalah kerahasiaan informasi berupa data keuangan tersebut.
BACA JUGA: Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?
Terkait hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pemerintah akan menjamin kerahasiaan data tersebut.
Dia menambahkan, jika di lapangan ditemukan adanya penyalahgunaan data keuangan, hal tersebut bisa langsung dilaporkan.
BACA JUGA: Wouw! Jumlah Nasabah Saldo di Atas Rp 1 M Banyak Banget
”Kalau ada masyarakat, ’Bu, petugas pajak ancam saya, menekan, atau gunakan informasi pajak untuk tujuan lain,’ Kami sediakan layanan pengaduan. Saya akan sampaikan bahwa masyarakat yang merasa belum aman, khawatir, boleh dan bisa bertanya. Bahkan kalau sudah dapat ancaman, silakan,” ujarnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, data keuangan tersebut tidak bisa diakses seluruh pegawai Ditjen Pajak.
”Kami akan perketat siapa saja yang bisa akses dan dapatkan data ini. Itu biasanya by direction atau by authority,” tegasnya.
Sri mengatakan, dari sisi database, sistem informasi di Ditjen Pajak juga akan diperkuat dan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
”IT system-nya juga ada standarnya. Kami akan ikuti standar,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, petugas pajak yang membocorkan data keuangan tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Bahkan, dia berharap hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai lima tahun.
”Kalau sampai bocor, saya berharap hukuman petugas pajak diperberat lima tahun di revisi Undang-Undang KUP. Itu setara dengan hukuman WP (wajib pajak) yang melakukan tax evation (penghindaran pajak, Red). Jadi harus equal,” katanya. (ken/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Redaktur & Reporter : Ragil