Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru

Senin, 12 Maret 2018 – 01:28 WIB
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 16,3 triliun pada 2017.

Angka itu setara 79,8 persen dari target yang sebesar Rp 20,6 triliun.

BACA JUGA: Jarang Begituan dengan Istri, Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri

Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 28,57 persen dengan nilai setoran Rp 4,66 miliar dari 714 wajib pajak (WP).

Kemudian disusul sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi 14,64 persen dengan nominal Rp 2,38 triliun dari 19.324 WP.

BACA JUGA: Hati-Hati, Begini Cara Pelaku Hipnotis Beraksi di ATM

Di peringkat ketiga dan seterusnya datang dari sektor konstruksi, transportasi dan perdagangan eceran, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan, tahun ini pihaknya dibebani target penerimaan Rp 20,8 triliun.

BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Dipajaki, Gerindra Sindir Pemerintah

Untuk mengejar sasaran tersebut, pihaknya akan mematangkan pemetaan, guna mendapatkan potensi setoran sesuai data yang tercatat.

“Selain itu, kami juga akan mengupayakan potensi dari sektor lain. Jadi, jangan melulu berharap dari bisnis besar, seperti pertambangan,” kata Samon kepada Kaltim Post belum lama ini.

Kanwil Ditjen Pajak Kaltimra juga mengimbau para wajib pajak melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal dari tenggat 31 Maret nanti.

Tujuannya, agar terhindar dari risiko gangguan teknis dan telat lapor.

Samon menyebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari dalam sepekan pada dua minggu terakhir Maret.

“Biasanya pada dua pekan terakhir baru kami menambah jadwal,” tambah Samon.

Ditjen Pajak, imbuh Samon, telah memberikan kemudahan dengan menyediakan sistem online.

“Yang penting wajib pajak telah memiliki e-fin, sudah bisa mengakses e-filing,” tutur Samon. (ctr/aji/man/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Sebut Kebijakan Menkeu Ini Bikin Resah Wajib Pajak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler