Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty

Minggu, 09 Oktober 2016 – 01:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak.

Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha mini dalam program tersebut.

BACA JUGA: Realisasi Pendapatan dan Belanja Meningkat

Maklum, pada periode pertama amnesti pajak, wajib pajak (WP) UMKM baru 69,5 ribu dari total 600 ribu WP UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini, masih banyak pengusaha UMKM belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA: Simpanan dan Kredit Valas Tertekan Penurunan Impor

Nah, relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Wajib Pajak Tertentu.

Aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 ini ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (3/10) lalu.

BACA JUGA: Konsumsi Premium Makin Menurun

”Khusus UMKM bakal kami beri banyak kemudahan," tutur Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dodi Syamsu Hidayat.

Lewat relaksasi itu, pelaku UMKM diperkenankan menyampaikan daftar harta tambahan diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulisan tangan, bukan dalam bentuk digital atau softcopy.

Itu bakal mempermudah pelaku UMKM belum familiar dunia digital atau komputer. ”Mereka cukup menulis tangan,” imbuh Dodi.

Selanjutnya, pelaku UMKM diperkenankan menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan diikuti pelaku usaha itu.

Nanti asosiasi menunjuk orang diberi kuasa untuk menyerahkan SPH secara kolektif.

Pelaku UMKM menyerahkan daftar rincian harta dan utang minimal berisi nama, kode, tahun, dan nilai harta/utang, Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan, SSP Tunggakan Pajak bagi yang memiliki, SSP Pajak yang tidak seharusnya dibayar bagi WP bukper dan penyidikan, serta fotokopi SPT PPh terakhir. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Pasar Ikan ini Bakal Disulap Seperti di Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler