JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menambah 22 toko retail yang akan berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing, atau VAT Refund for TouristKetentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2010 tanggal 6 September 2010
BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Catat Rekor Baru
Ketentuan ini berlaku efektif sejak Jumat, 1 Oktober 2010.‘’Sebelumnya pada 1 April 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk sebanyak 8 toko retail untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Pemberian VAT refund for Tourist telah mendapat respon positif dari para turus dan toko-toko retail,’’ ungkap Direktur Transformasi proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Jakarta.
Toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan memasang logo ‘’VAT REFUND FOR TOURIST’’
’Dimasa mendatang, diharapkan toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program ini semakin banyak dan tempat klaim juga semakin tersebar di seluruh bandara-bandara internasional,’’ kata Robert.(afz/jpnn)
BACA JUGA: Jumlah Wisman Naik, Hunian Hotel Turun
BACA JUGA: Ekspor RI Capai USD98,71 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... China Masih Kuasai Pasar Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi